DPRD Grobogan Rapat Paripurna Bahas Raperda Dana Cadangan Pembiayaan Pilbup 2029

Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani memimpin rapat paripurna keenam membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029 di ruang rapat paripurna DPRD Grobogan, Jawa Te--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat paripurna keenam tahun 2025 masa sidang kesatu, Rabu (26 Maret 2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2029.
Ketua DPRD Grobogan, Lusia Indah Artani, selaku ketua rapat paripurna menyampaikan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Grobogan tahun 2029 membutuhkan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran.
"Karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun anggaran melalui pembentukan dana cadangan," jelasnya.
Lusi menjelaskan, pembentukan dana cadangan itu dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan daerah agar tak membebani keuangan daerah sehingga dapat mempengaruhi biaya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
"Adapun landasan dasarnya Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Lusi memaparkan, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan untuk membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
"Untuk mengetahui latarbelakangnya, maksud tujuan diajukannya Raperda ini beserta besaran maupun rincian dana cadangan dimaksud, mari kita dengar penjelasan Bupati Grobogan yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati Grobogan, Bapak Sugeng Prasetyo," tuturnya.
Penjelasan dari Wakil Bupati Grobogan menutup rapat paripurna keenam tahun 2025 tersebut. Adapun tanggapan dan pandangan umum dari fraksi-fraksi akan digelar dalam rapat paripurna pada Kamis (27 Maret 2025) pagi.
Turut hadir dalam sidang paripurna ini Wabup Grobogan, Sugeng Prasetyo, jajaran forkompida dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Grobogan, Kepala Pengadilan Agama, asisten Sekda, camat dan direktur BUMD se-Kabupaten Grobogan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: