THR Bagi Buruh Belum Merata, Perusahaan Terkendali Finansial

THR Bagi Buruh Belum Merata, Perusahaan Terkendali Finansial

Mantan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati meninjau butuh pabrik saat masih menjabat sebagai bupati sragen--Istimewa

SRAGEN, diswayjateng.id - Momentum hari raya Idhul Fitri identik dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh. DKabupaten Sragen belum seluruhnya dapat berjalan. Masih ada beberapa kendala dari perusahaan, salah satunya perihal finansial.

Catatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Sragen, sebanyak 11 perusahaan di Sragen masih melakukan negosiasi besaran THR. Sejumlah perusahaan beralasan tengah mengalami situasi sulit. 

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Sragen, Nur Baharudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan kuisioner laporan pelaksanaan THR ke 25 perusahaan yang berada dalam pengawasan Dinas. Dari jumlah tersebut baru 14 yang mengembalikan kuisioner. 

"Kuisioner tersebut mewajibkan setiap perusahaan menulis besaran dan waktu pelaksanaan pembayaran THR. Kami sudah mengirim kuisioner ke perusahaan-perusahaan isinya laporan pelaksanaan THR. Yang sudah mengembalikan 14 sisanya 11," ujarnya.

Nur menuturkan, pihaknya juga telah melakukan monitoring terhadap 5 perusahaan yang belum mengembalikan kuisioner. Perusahaan-perusahaan tersebut tengah besaran THR berdasarkan situasi yang tengah dialami masing-masing perusahaan. 

"Ada rumah sakit yang tengah mengalami kondisi kurang bagus karena gagal akreditasi. THR nya masih dibahas dengan karyawan. Ada juga yang belum karena masih dikomunikasikan dengan karyawannya kaitannya dengan hari kerja. Kan ada perusahaan yang orderan banyak bagaimana nanti THR-nya masih dimusyawarahkan. Kemarin monitoring di 5 perusahaan seperti itu," kata dia. 

Namun demikian, Nur menegaskan bahwa 25 perusahaan itu memastikan membayarkan THR sesuai jadwal yakni pada H-7 Lebaran. "Mereka sanggup membayar sesuai aturan pada H-7 ," ujarnya dia. 

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang terlambat membayar THR dikenakan sanksi denda 5% dari total THR dan denda itu diberikan kepada tenaga kerja tanpa menghilangkan kewajiban membayar THR. 

"Kalau terlambat kan ada dendanya 5 persen. Kalau belum ada kesepakatan kami fasilitasi untuk melakukan mediasi," katanya menandaskan.

Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan RI No. M/2/HK.04.00/III/2025. Pemberian THR Keagamaan dilaksanakan dengan ketentuan diantaranya THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: