Tiang Internet Liar Jadi Sorotan! Kabel Semrawut Kontribusi Nol

Tiang Internet Liar Jadi Sorotan! Kabel Semrawut Kontribusi Nol

Kondisi tiang dan kabel internet yang semrawut. (mukhtarulhafidh/diswayjateng.id)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.com – Semrawutnya kabel fiber optik dan menjamurnya tiang internet ilegal di Kabupaten Sragen mulai disikapi serius oleh pihak legislatif.

Saat ini, DPRD Kabupaten Sragen tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Langkah ini diambil menyusul temuan data lapangan yang menunjukkan adanya ribuan tiang dan ratusan ribu meter kabel milik provider yang terpasang tanpa memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data sementara tercatat ada sekitar 2.069 tiang dengan panjang kabel mencapai lebih dari 100.000 meter.

BACA JUGA: Darurat Tramadol dan Narkoba, DPRD Tegal Siapkan Perda P4GN

BACA JUGA: Krisis Kepala Sekolah, Ketua Komisi IV DPRD Sragen : Berdampak Lemahnya Pengawasan

Ketua Pansus Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, Faturohman mengungkapkan bahwa data itu diambil akhir 2025. Namun, ia meyakini angka di lapangan jauh melebihi data tersebut.

"Banyak provider yang tidak meminta rekomendasi ke Bina Marga (DPU Sragen) selama memasang di kawasan jalan kabupaten. Mereka hanya mengandalkan kekuatan di wilayah setempat, seperti izin ke RT atau RW," ujar Faturohman. 

Pihaknya menambahkan, praktik di lapangan sering kali hanya melibatkan "uang kulon nuwun" secara pribadi kepada oknum lingkungan tanpa prosedur resmi.

Kondisi ini membuat kabel dan tiang terpasang tak beraturan sehingga mengganggu estetika kota.

Faturrahman memaparkan kerumitan bisnis internet di Sragen. Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 8 hingga 10 provider besar yang beroperasi.

Namun, di bawahnya terdapat sekitar 37 Internet Service Provider (ISP) yang menjadi pelaksana penanaman tiang.

"Yang lebih sulit terdeteksi adalah reseller atau downline-downline di bawahnya. Ini yang jumlahnya saya yakin jauh lebih banyak dan sering kali tidak mengantongi rekomendasi resmi," imbuhnya.

Kehadiran Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penertiban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: