Tiang Internet Liar Jadi Sorotan! Kabel Semrawut Kontribusi Nol

Tiang Internet Liar Jadi Sorotan! Kabel Semrawut Kontribusi Nol

Kondisi tiang dan kabel internet yang semrawut. (mukhtarulhafidh/diswayjateng.id)--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

Dia menegaskan bahwa setelah aturan ini disahkan, pihak Pansus akan melakukan pengumpulan data (puldata) dan memanggil seluruh provider.

"Kita akan cocokkan data mereka dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan kelebihan tiang yang tidak memiliki rekomendasi, itu dianggap ilegal karena menggunakan aset tanah milik pemerintah daerah. Kami sangat bisa melakukan pencabutan tiang," tegasnya. 

Dalam Perda yang masih digodog, Sanksi yang disiapkan mulai dari administratif hingga ranah pidana jika ditemukan pelanggaran berat.

Salah satu poin krusial dalam Raperda ini adalah kesepakatan untuk memberikan kewenangan kepada desa guna menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai turunan langsung dari Perda, tanpa harus menunggu Peraturan Bupati (Perbup).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2026, infrastruktur telekomunikasi masuk dalam skala prioritas penggunaan dana desa.

Artinya, desa berhak membangun tiang sendiri untuk disewakan kepada provider.

"Saat ini sudah ada sekitar 30 sampai 40 desa yang membuat MoU dengan provider melalui Bumdes. Skemanya, desa/Bumdes mendapatkan bagi hasil sekitar 20 persen dari biaya langganan warga. Dari situ, pendapatan dibagi lagi ke tingkat RT sesuai jumlah pelanggan," jelas Faturrahman.

Meskipun penertiban akan diperketat, Politikus PKB itu menjamin pemerintah tidak akan menghalangi kebutuhan masyarakat akan akses internet.

"Ini sudah menjadi kebutuhan primer. Kita tidak akan menghalangi kebutuhan warga, namun secara administrasi dan estetika harus ditata agar daerah juga mendapatkan manfaat melalui PAD maupun Pendapatan Asli Desa (PA Des)," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: