Tak Terima Pengasuh Ponpes Dipolisikan, Ratusan Wali Santri Geruduk Mapolres Kudus

Tak Terima Pengasuh Ponpes Dipolisikan, Ratusan Wali Santri Geruduk Mapolres Kudus

Ratusan wali santri unjuk rasa mengaku tidak terima pengasuh Ponpes Al Fatah Kudus dilaporkan kasus dugaan eksploitasi anak. -istimewa-

KUDUS, diswayjateng.id – Ratusan wali santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatah Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus mendatangi Mapolres Kudus, Kamis 21 November 2024.

Kedatangan mereka menuntut kejelasan kasus yang menimpa pengasuh ponpes setempat yakni Ahmadi, yang dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak oleh Kuasa Hukum Yasasan Al Chalimi Kudus.

Massa yang terdiri dari wali santri dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan pengajar Ponpes Al Fatah berdiri memenuhi halaman mapolres setempat.

Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi pembelaan terhadap kyai Ponpes Al Fatah, yang kini tengah terlilit persoalan hukum. Dalam aksinya, massa juga melantunkan sholawat.

BACA JUGA:‘BUMN’ Turun Gunung Jelang Pilkada, Rapatkan Barisan Ustaz dan Ulama Dukung Kudus Maju Berkah 

BACA JUGA:19 Bangunan SD di Kudus Rusak, Aktifitas Belajar Mengajar Terganggu

"Kami tidak terima kalau kiai dan ustadz (Ponpes Al Fattah) ditangkap, bagaimana dengan nasib anak-anak kami di ponpes,"  ujar salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya.

Aspirasi ratusan wali santri itu akhirnya ditanggapi pihak Polres Kudus. Mereka diminta menunggu di halaman masjid Mapolres Kudus, sambil menunggu hasil audiensi perwakilan wali murid dan ponpes bersama Wakapolres Kudus.

Muhammad Arga selaku perwakilan pengasuh Ponpes Al Fatah menjelaskan, kedatangan wali santri kali ini adalah murni inisiatif mereka membela pengasuh Ponpes Al-Fatah, Ahmadi yang dijadikan tersangka kasus eksploitasi anak.

"Sebenarnya hari ini adalah sambangan santri, karena para wali sudah mengetahui kiai dan tiga ustadz dijadikan tersangka, maka mereka kompak mendatangi Polres Kudus," ujar Arga kepada awak media.

BACA JUGA:KPU Bersholawat Ajak Warga Kudus Geruduk TPS Ramai-ramai

BACA JUGA:Jurnalis Kudus Bersholawat Hadir Dinginkan Tensi Politik Jelang Pilkada 2024

Arga mengakui bahwa permasalahan yang menyangkut Yayasan Al Chalimi dan Ponpes Al Fattah tersebut sudah berlangsung lama sejak tahun 2022 lalu.

“Ahmadi yang sudah mengundurkan diri dari pengurus yayasan (AL Chalimi) dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak setelah banyak santri yang berpindah ke Ponpes Al-Fatah,” terang Arga.

Kala itu, perpindahan sejumlah santri ke Ponpes Al Fattah dengan membawa kasur dan barangnya mengikuti langkah Ahmadi,justru dianggap sebagai eksploitasi anak oleh pihak Yayasan Chalimi.

"Setelah mengundurkan diri, anak-anak (Santri) ikut Pak Ahmadi dan inisiatif santri memindahkan barang-barang mereka ke ponpes, ini yang menjadi dugaan unsur ekspoitasi anak," terangnya.

BACA JUGA:Dul Jaelani Bakar Semangat Gamers Kudus Jelang Pilkada Jateng

BACA JUGA:Dipaksa Kalah Dua Kali PSCS Cilacap, ASTI Kudus Harus Puas Runner Up Piala Soeratin Jateng U15

Selain Ahmadi yang dilaporkan ke Polres, kata Arga, tiga pengajar Ponpes Al-Fatah lainnya juga dilaporkan atas dugaan kasus tersebut. Ketiga pengajar yang dipolisikan adalah Munir, Falah dan Khariq.

Menurut Arga, sejumlah wali santri yang merasa anaknya tidak dieksploitasi dan tidak terima dengan dugaan laporan eksploitasi anak, akhirnya berinisiatif menggelar unjuk rasa ke polres menanyakan perkembangan kasus tersebut.

“Sebenarnya para wali murid hanya ingin permasalahan ini segera rampung sehingga tidak berlarut-larut. Mereka ingin anak-anaknya dapat menempuh pendidikan pesantren dengan tenang dan tidak terganggu adanya permasalahan ini,” paparnya.

Arga berharap permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, sehingga tidak mengganggu aktivitas mengaji para santri. Sebab ustadz yang dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, terkadang hingga malam hari dan mengganggu pembelajaran santri.

BACA JUGA:Dihantui Peredaran Rokok Bodong, Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang bukti Rp 4,12 Miliar

BACA JUGA:Anggota DPRD Kudus Dipolisikan Buntut Dugaan Penganiayaan Relawan Paslon Hartopo Wahib

"Dari hasil pertemuan bersama Wakapolres dan Kanit PPA (Perlindungan Anak dan Perempuan) Polres Kudus, disampaikan kalau kasus ini tetap berjalan sesuai proses hukum, menunggu perkembangannya untuk dicari titik terang," tukas Arga.

Dikonfirmasi terpisah, Waka Polres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengaku telah menerima aspirasi wali santri yang datang ke Mapolres Kudus.

Kompol Satya Adi mengaku kaget atas kedatangan ratusan wali santri, yang menanyakan perkembangan kasus dugaan eksploitasi pengasuh Ponpes Al-Fatah Kudus.

"Para wali murid ini tiba-tiba datang ke Mapolres, kami kira hendak mengurus berkas atau apa, tenyata menyampaikan aspirasi dukungan ke pengasuh Al-Fatah," ujar Wakapolres Satya Adi.

BACA JUGA: Dicap Wilayah Sarang Teroris, Kesbangpol Kudus Berjibaku Hapus Stigma Negatif

BACA JUGA:Kesal Buruknya Server Kampus, Mahasiswa Universitas Muria Kudus Berunjuk Rasa Segel Gedung LSI

Satya Adi menerangkan, kasus tersebut masih berjalan sesuai prosedur hukum  yang ada. Selain itu, pihak penyidik Polres Kudus telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sudah kami sampaikan ke perwakilan wali santri bahwa kasus ini tetap berjalan dan perkembangannya juga telah kami sampaikan, dengan terbitnya SPDP dimulainya proses penyidikan," terang Kompol Satya.

.

Yayasan Al Chalimi Meradang

Lambannya Polres Kudus menangani kasus dugaan pencurian dan pemberatan serta eksploitasi santri dengan terlapor AH, sempat membuat Yayasan Al Chalimi Kudus meradang.

Pihak yayasan sebagai pengelola Pondok Pesantren Al Chalimi di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo Kudus pun berharap, polisi segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terlapor.

BACA JUGA:Pilkada Serentak 2024 di Kudus, Ribuan Surat Suara Berlebih dan Ratusan Diantaranya Ditemukan Rusak

BACA JUGA:Hujan Hadiah Jutaan Rupiah, Milad Muhammadiyah dan UMKU Kudus Meriah

Kuasa Hukum Ponpes Al Chalimi, Solikhin mengatakan, pada Awal perkara tersebut mencuat saat tanggal 7 Desember 2022,

Yayasan Al Chalimi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan ke Polres Kudus pada 7 Desember 2022.

Surat laporan pengaduan kepada AH selaku mantan Ketua Yayasan Ponpes Al Chalimi, teregister nomor : STTLP/101/XII/2022/Jateng/Res.Kudus.

Solikhin selaku kuasa hukum Ponpes Al Chalimi mengatakan, proses terkait laporan tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Karena itu, kami berharap pihak polisi segera melakukan penyitaan terhadap barang-barang tindak pencurian yang diduga dilakukan terlapor ,” ujar Solikhin dalam konferensi pers pada Rabu (16/10).

BACA JUGA:Pasar Murah Minyak Goreng Seribu Rupiah Bikin Warga Kudus Sumringah

Tidak hanya itu saja, Solikhin juga mendesak Polres Kudus segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan kepada AH sebagai terlapor.

Menurut Solikhin,  kasus tersebut berawal saat terduga pelaku AH mengundurkan diri dari Yayasan Al Chalimi pada 12 November 2022 lalu.

Selang sehari usai pengunduran dirinya, AH diduga melakukan pencurian dan penjarahan besar-besaran. Yaitu dengan mencuri barang-barang berharga milik Yayasan Al Chalimi pada 13 November 2022.

Beberapa barang yang diduga diambil AH, berupa kulkas, mesin cuci, televise dan barang lainnya. Kemudian barang tersebut dipindah ke tempat atau yayasan milik AH bernama Al Fatah. Sedangkan lokasi yayasan milik AH berjarak 100 meter dari Ponpes Al Chalimi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: