Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Terendus di Jekulo Kudus, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Kudus menangkap pelaku pengedar obat terlarang dan sabu di Jekulo--
KUDUS, diswayjateng.com - Upaya memutus mata rantai peredaran obat terlarang dan narkotika di Kabupaten KUDUS kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres KUDUS berhasil menangkap dua tersangka jaringan pengedar Narkoba dan obat terlarang di Kecamatan Jekulo.
Penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba itu, meringkus dua tersangka dari lokasi dan waktu yang tidak sama pada Kamis (18/12/2025).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen polisi dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkotika.
Heru menyebut, pengungkapan kasus pertama berkaitan dengan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Kasus Narkotika Dominasi Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Wonosobo di Akhir Tahun
Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria bernama Nova Agung Dahliawan pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku ditangkap di kawasan Taman Bumi Wangi, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kudus.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir tablet. Selain itu, satu bungkus plastik klip berisi lima butir tablet warna putih berlogo Y, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata Nova mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari Muhammad Rica Setyawan alias Resa.
Berdasarkan pengembangan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kudus kemudian menangkap Muhammad Rica Setyawan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku tertangkap di belakang sebuah toko di Jalan Kudus–Kayen, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual obat-obatan terlarang tersebut. 
Kapolres Kudus dan Kasat Resnarkoba Kudus tunjukan barang bukti kejahatan narkoba--
Dijerat UU Kesehatan dan Narkotika
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh polisi.
BACA JUGA:ASN dan PGRI Kudus Kompak Berdonasi bagi Bencana Alam di Sumatera, Sumbangannya Sebesar Ini
“Penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami dalami. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti obat terlarang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Muhammad Rica Setyawan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: