Barang Bukti 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Mendadak Lenyap di Kantor Bea Cukai Kudus, Ada Apa?

Barang Bukti 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Mendadak Lenyap di Kantor Bea Cukai Kudus, Ada Apa?

Rokok ilegal dari 35 kali razia Bea Cukai Kudus di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora. --

KUDUS, diswayjateng.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) KUDUS bersama Kejaksaan Negeri KUDUS dan Kejaksaan Negeri Pati melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok di halaman Kantor Bea dan Cukai KUDUS

Kegiatan ini juga dihadiri Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, yang merupakan bentuk sinergi antar-penegak hukum di bidang cukai serta upaya melindungi hak-hak keuangan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menyampaikan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 

"Selain itu, mengganggu iklim usaha yang sehat dan berdampak negatif terhadap masyarakat, " ujar Lenni pada Jumat (19/12/2025). 

Menurut Lenni, barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Jumlahnya mencapai 9.539.462 batang atau setara dengan 15,91 ton. 

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.187.982 batang merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Kudus sepanjang Januari hingga Agustus 2025," terang Lenni. 

Sedangkan 2.351.480 batang lainnya, kata Lenni, merupakan barang bukti dari dua perkara putusan Pengadilan Negeri Kudus dan satu perkara putusan Pengadilan Negeri Pati yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), baik dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Lenni menyebut, total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari empat belas milyar rupiah (Rp14.023.532.070). 

"Dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar lebih dari sembilan milyar rupiah (Rp9.230.526.523)," tukas Lenni. 

Menurut Lenni, rokok ilegal tersebut berasal dari 35 kali kegiatan penindakan di wilayah eks-Karesidenan Pati. Yakni meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora, yang dilaksanakan sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

"Seluruh barang bukti telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara dan pemusnahannya telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, " papar Lenni. 

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara membakar sebagian barang bukti di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Adapun sisa barang dimusnahkan dengan cara dihancurkan hingga tidak memiliki bentuk dan sifat asalnya di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Tanjungrejo Kudus. 

"Selanjutnya dikirim ke pabrik semen yang ditunjuk untuk dibakar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " tuturnya. 

Lenni Ika menjelaskan, hingga akhir November 2025, Bea Cukai Kudus telah mencatat 169 kali penindakan. Perinciannya dengan total barang bukti sebesar 22,4 juta batang rokok ilegal senilai Rp34,27 miliar, serta potensi kerugian negara senilai Rp21,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait