Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Pemkab Kudus Hindari Pungli dan Perbaiki Pelayanan Publik

Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Pemkab Kudus Hindari Pungli dan Perbaiki Pelayanan Publik

Bupati Kudus Samani Intakoris menekankan pentingnya integritas birokrasi dalam pelayanan publik. --

KUDUS, diswayjateng.com - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) dan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Kabupaten KUDUS Tahun 2025, dilakukan berbarengan di Pendapa Kabupaten KUDUS.

Agenda ini menyegarkan kembali kesadaran kolektif dan meneguhkan komitmen antikorupsi di lingkungan pemerintahan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus Samani Intakoris menekankan pentingnya integritas birokrasi.terutama dalam pelayanan publik. 

“Hakordia merupakan momentum, (mewujudkan) birokrasi bersih dari korupsi, mari bersama melakukan yang terbaik untuk masyarakat,” pinta Samani Intakoris pada Selasa (9/12/2025).

Samani juga mengingatkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Kudus, agar menghindari praktik pungutan liar dan mempermudah prosedur pelayanan publik.

“Kami ketika dilantik bersama mbak Bellinda (Bupati dan Wabup Kudus) terutama dalam hal pelayanan, jangan sampai ada pungli, mudahkan masyarakat mengurus perizinan,” tegas Samani. 
organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Kudus hindari praktik pungli dan permudah prosedur pelayanan publik-- 

Perbaikan Digitalisasi Pajak

Samani mengakui bahwa Pemkab Kudus terus melakukan perbaikan sistem untuk mencegah penyimpangan, termasuk melalui digitalisasi pajak. 

“Kami juga berterima kasih, sekarang pajak sudah digitalisasi walaupun belum 100 persen, jadi ikhtiar bersama dalam mencegah penyalahgunaan,” imbuhnya.

Membenarkan ucapan Bupati Samani, Inspektur Kabupaten Kudus Eko Djumartono menambahkan, Hakordia merupakan momentum memperkuat kolaborasi antar elemen guna mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Eko menyebut bahwa peringatan Hakordia bertujuan memperkuat kolaborasi dan sinergi antar seluruh elemen, untuk melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 

"Selain itu, meningkatkan kesadaran dan peran aktif masyarakat, serta meneguhkan komitmen kolektif dalam membangun budaya anti korupsi,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga diserahkan pula berbagai penghargaan seperti Hasil Penilaian Sakip Perangkat Daerah Terbaik Tahun 2025. Selanjutnya penyampaian LHKPN Eksekutif tercepat periode laporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait