Barang Bukti 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Mendadak Lenyap di Kantor Bea Cukai Kudus, Ada Apa?

Barang Bukti 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal Mendadak Lenyap di Kantor Bea Cukai Kudus, Ada Apa?

Rokok ilegal dari 35 kali razia Bea Cukai Kudus di wilayah Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora. --

Samani menjelaskan, bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Yakni untuk sektor kesehatan, bantuan langsung tunai bagi pekerja rokok serta perbaikan infrastruktur jalan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Khoirul Hadziq menambahkan, upaya penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan DIY terus dilakukan secara konsisten. 

Langkah tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Menjalankan usaha secara legal bukanlah hal yang sulit. Seluruh proses perizinan di bidang cukai dapat dilakukan dengan mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya” tukasnya. 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait