Persetubuhan Anak Berujung Pembuangan Bayi di Pati, Ini Wajah dan Identitas Pelakunya
Pelaku pembuang bayi dan persetubuhan berinisial NPR ditangkap Polresta Pati. --
PATI, diswayjateng.com - Polresta Pati mengungkap rangkaian kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada dugaan pembuangan bayi. Dua peristiwa pidana tersebut yang saling berkaitan itu, kini ditangani Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati secara menyeluruh.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dugaan persetubuhan yang terjadi sejak Februari hingga Maret 2025.
Peristiwa itu diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial NPR (21) terhadap seorang anak perempuan berinisial LZR / F (16).
“Ini merupakan rangkaian peristiwa pidana yang saling berhubungan, dari persetubuhan anak hingga berujung pada pembuangan bayi,” ujar Wakapolresta Pati AKBP Petrus Silalahi dalam ungkap kasus di Mapolresta Pati, Senin (15/12/2025).
Kasus persetubuhan tersebut kata Petrus, terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Desa Panjunan, Kecamatan Pati.
Berdasarkan laporan polisi, korban LZR / F diketahui kerap diajak terduga pelaku ke lokasi tersebut hingga akhirnya hamil dan melahirkan seorang bayi.
Perkara ini dilaporkan oleh ATK (40), ayah kandung korban, warga Kecamatan Pati. Dalam laporannya, ATK menyebut perilaku anaknya berubah sejak awal Februari 2025, sering pulang larut malam, dan belakangan diketahui menjalin hubungan dengan NPR.
Selain pelapor, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, salah satunya S (35), ibu rumah tangga yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keterangan saksi menguatkan dugaan terjadinya persetubuhan berulang kali.
“Terhadap pelaku persetubuhan, kami terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat,” tegas AKBP Petrus.
Kasus ini kemudian terungkap setelah terjadi penemuan seorang bayi di dalam tempat sampah di Jalan Tidar Raya, Desa Puri, Kecamatan Pati, pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Bayi tersebut ditemukan warga dalam kondisi hidup dan langsung dibawa ke rumah sakit. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan pelaku pembuangan bayi berinisial LZR / F yang merupakan korban persetubuhan sebelumnya. 
Dua peristiwa pidana yang saling berkaitan kini ditangani Unit VI PPA Satreskrim Polresta Pati. --
Terapkan UU Sistem Peradilan Anak
Penanganan terhadap LZR / F dilakukan dengan pendekatan khusus yang berpedoman pada Undang Undang Sistem Peradilan Anak karena masih berstatus anak di bawah umur.
“Untuk perkara pembuangan bayi, kami tetap melakukan penegakan hukum namun mengedepankan perlindungan hak anak sebagai pelaku maupun jaminan hak anak sebagai korban sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AKBP Petrus.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari dua perkara tersebut serta memeriksa saksi-saksi tambahan guna melengkapi berkas penyidikan. Bayi yang menjadi korban kini berada dalam perawatan dan pengawasan pihak terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: