Dihantui Peredaran Rokok Bodong, Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang bukti Rp 4,12 Miliar
Bea Cukai Kudus memusnahkan barang illegal hasil sitaan yakni membakar 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai jenis. -arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id - Bea Cukai Kudus kembali melaksanakan pemusnahan barang illegal hasil sitaan di sejumlah wilayah kerja mereka. Kali ini, Bea Cukai menghancurkan 6,09 juta batang rokok ilegal berbagai jenis.
Barang bukti illegal lainnya yang dimusnahkan itu, diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 4,12 miliar. Agenda pemusnahan ini ketiga kalinya di tahun 2024, setelah pada Mei lalu juga telah memusnahkan jutaan batang rokok ilegal.
Dalam pemusnahan ini mencakup berbagai jenis rokok. Diantaranya Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Selain itu, tembakau iris (TIS), kertas rokok, alat pemanas, filter rokok, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang yang dimusnahkan dengan total berat mencapai 10,5 ton, hasil operasi penindakan yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Yakni mencakup Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora sepanjang periode Januari 2023 hingga Januari 2024.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kudus Dipolisikan Buntut Dugaan Penganiayaan Relawan Paslon Hartopo Wahib
BACA JUGA:Kesal Buruknya Server Kampus, Mahasiswa Universitas Muria Kudus Berunjuk Rasa Segel Gedung LSI
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan, total potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai, PPN, dan Pajak Rokok yang seharusnya diterima negara.
“Perkiraan nilai barang atas BMMN ini dihitung berdasarkan jumlah batang rokok ilegal dan Harga Jual Eceran (HJE) terendah. Potensi kerugian dihitung berdasarkan tarif cukai yang berlaku,” terang Lenni.
Pemusnahan dilakukan melalui proses pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Kudus. Selanjutnya sisa barang yang tidak terbakar dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo.
Kegiatan pemusnahan dihadiri instansi terkait dari Kementerian Keuangan, Pemka Kudus hingga aparat penegak hukum yang menyaksikan prosesi pemusnahan.
BACA JUGA: Dicap Wilayah Sarang Teroris, Kesbangpol Kudus Berjibaku Hapus Stigma Negatif
BACA JUGA:Kesal Buruknya Server Kampus, Mahasiswa Universitas Muria Kudus Berunjuk Rasa Segel Gedung LSI
Rajin Operasi Gempur Rokok Illegal
Lenni mengatakan, penurunan peredaran rokok ilegal menjadi pencapaian signifikan upaya penegakan hukum dan operasi Gempur Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Kudus.
“Berdasarkan survei oleh Universitas Gadjah Mada pada tahun 2023, peredaran rokok ilegal menurun menjadi 6,9 persen dibandingkan dengan angka sebelumnya yang mencapai 7,56 persen,” ujar Lenny, Kamis 21 November 2024.
Sepanjang tahun 2023, kata Lenny, Bea Cukai Kudus menindak sebanyak 181 kali. Kemudian mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal.
“Tahun ini, hingga 20 November 2024, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan dengan total 20,83 juta batang rokok ilegal yang diamankan,” terangnya.
BACA JUGA:Pasar Murah Minyak Goreng Seribu Rupiah Bikin Warga Kudus Sumringah
BACA JUGA:‘BUMN’ Turun Gunung Jelang Pilkada, Rapatkan Barisan Ustaz dan Ulama Dukung Kudus Maju Berkah
Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, lanjut Lenni, Bea Cukai Kudus mengedukasi publik terkait pentingnya menjalankan usaha secara sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, dan untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok illegal,” pintanya.
Menurut Lenny, upaya ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Kemudian menciptakan iklim usaha sehat serta melindungi industri rokok resmi yang berkontribusi pada perekonomian daerah dan tenaga kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: