Pilkada Serentak 2024 di Kudus, Ribuan Surat Suara Berlebih dan Ratusan Diantaranya Ditemukan Rusak

Pilkada Serentak 2024 di Kudus, Ribuan Surat Suara Berlebih dan Ratusan Diantaranya Ditemukan Rusak

Temuan ribuan surat suara berlebih dan rusak terungkap saat proses sortir yang dilakukan KPU Kudus menjelang 13 hari masa coblosan. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id - Ribuan surat suara pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kudus ditemukan berlebih dan ratusan diantaranya rusak.

Dengan rincian sebanyak 178 lembar surat suara Pemilu Gubernur (Pilgub) Jateng ditemukan rusak dan 3.811 lembar berlebih.

Selain itu, terdapat 381 lembar surat suara Pemilu Bupati (Pilbup) Kudus Pilbup rusak dan 1.989 lembar berlebih.

Temuan tersebut terungkap saat proses sortir yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, menjelang 13 hari masa coblosan.  

BACA JUGA:Pasar Murah Minyak Goreng Seribu Rupiah Bikin Warga Kudus Sumringah

BACA JUGA:‘BUMN’ Turun Gunung Jelang Pilkada, Rapatkan Barisan Ustaz dan Ulama Dukung Kudus Maju Berkah

“Dari hasil sortir dan pelipatan yang dilaksanakan di gudang logistik Kapasan, ditemukan ribuan surat suara yang rusak atau berlebih dari jumlah yang diajukan untuk kedua pemilihan tersebut,” ujar Ketua KPU Kudus, Amir Faisol, Jumat 15 November 2024.

Ia mengatakan, KPU Kudus mengajukan pencetakan 658.987 lembar surat suara untuk masing-masing pemilihan. Pengajuan sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah cadangan 2,5 persen di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Surat suara yang rusak tersebut mengalami berbagai kendala, seperti potongan yang tidak rata, noda kotor, dan warna yang tampak buram,” kata Faisol.

Menurut Faisol, kondisi ini membuat surat suara tersebut tidak sesuai standar dan tidak dapat digunakan pada hari pemilihan. Untuk menjaga keamanan dan transparansi, semua surat suara yang rusak dan berlebih akan didokumentasikan dan dimusnahkan sesuai prosedur, sambil menunggu instruksi resmi dari KPU Provinsi.

BACA JUGA:Tumbangkan Ratusan Atlet Nasional, PB Djarum Kudus Borong 16 Medali Emas Gubernur Cup 2024

BACA JUGA:Stroke Pemicu Kematian Terbesar di Kudus, Wajib Diketahui Ini Faktor Penyebab

“Kami berkomitmen agar proses pemilu berjalan lancar dan jujur. Tindakan pemusnahan surat suara rusak akan dilakukan begitu arahan dari KPU Provinsi turun,”  ucap Amir Faisol.

Untuk diketahui, KPU telah menetapkan berbagai kategori surat suara rusak yang berpotensi menggagalkan penggunaan surat suara dalam Pemilu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, yang mengatur spesifikasi teknis serta kondisi surat suara agar memenuhi standar dan menghindari kendala saat pemungutan suara.

Sejumlah kerusakan pada surat suara yang dikategorikan sebagai rusak meliputi hasil cetak warna yang tidak merata, tidak jelas, atau terdapat banyak noda yang mengganggu tampilan informasi pada surat suara.

BACA JUGA:Diserang Kampanye Hitam di Pilkada Kudus, Paslon Hartopo dan Mawahib Cuman Bilang Begini

BACA JUGA:Angka Tuberkulosis Tinggi, Pemkab Kudus Tetapkan Gondamanis Desa Siaga TBC

Kerusakan lain termasuk surat suara yang kusut, mengkerut, atau sobek, yang dapat mengurangi keterbacaan atau memperburuk kualitas keseluruhan surat suara.

Selain itu, jika warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, maka surat suara tersebut juga dinyatakan rusak karena bisa menimbulkan kebingungan.

KPU juga menegaskan bahwa surat suara yang mengalami kesalahan dalam mencantumkan nama atau logo partai politik, seperti tidak jelasnya logo KPU atau nama dan logo partai yang tidak lengkap, akan dianggap rusak.

Kesalahan lain yang masuk dalam kategori rusak adalah jika terdapat lubang pada kolom nomor urut, kolom foto, atau kolom nama pasangan calon, yang dapat memberikan kesan surat suara telah dicoblos, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan pemilih.

BACA JUGA:Tanam Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Kudus Dukung Asta Cita Prabowo

Foto calon atau pasangan calon yang tampak buram atau berbayang, serta warna lambang partai politik yang tidak sesuai dengan standar KPU, juga termasuk dalam kategori kerusakan yang mengakibatkan surat suara dinyatakan tidak layak pakai.

Standar warna dan spesifikasi teknis ini penting agar setiap elemen dalam surat suara dapat dikenali dengan jelas oleh pemilih.

“Dengan adanya penetapan kategori ini, KPU berharap setiap surat suara yang disebarkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kondisi baik dan sesuai standar, untuk menghindari kekeliruan atau ketidakpuasan pemilih pada hari pemungutan suara,” terangnya.

Langkah pemusnahan ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung transparan serta mencegah adanya potensi kecurigaan dari publik terkait keamanan surat suara.

KPU Kudus memastikan bahwa proses pengamanan dan kualitas surat suara telah sesuai prosedur yang ditetapkan untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: