Hasil Pleno KPU Jateng Ahmad Luthfi- Taj Yasin Menang di Pilgub

Hasil Pleno KPU Jateng Ahmad Luthfi- Taj Yasin Menang  di Pilgub

Rapat pleno yang digelar oleh KPU Jateng di Kantor KPU Jawa Tengah di jalan veteran Semarang Sabtu, 7 Desember 2024-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai pemenang Pilkada Gubernur Jawa Tengah 2024.

 Penetapan dilakukan dalam rapat pleno yang digelar, di Kantor KPU Jawa Tengah di jalan veteran Semarang Sabtu, 7 Desember 2024

Paslon nomor urut 2 yang diusung oleh kondisi 15 partai politik (KIM+) ini memperoleh suara signifikan sebesar 11.390.191 suara.

 Sementara itu, paslon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), yang hanya didukung PDIP, meraih 7.870.084 suara. 

BACA JUGA: Ahmad Luthfi: Peta Pertarungan Pilgub Jateng Perlu Keseriusan

Selisih suara mencapai lebih dari 3,5 juta, memastikan kemenangan pasti bagi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin.

Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyatakan total suara sah dalam pemilihan ini mencapai 19.260.275 suara.

 Jumlah suara tidak sah tercatat sebanyak 1.528.502 suara, sementara total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng 2024 sebanyak 28,4 juta pemilih.

Partisipasi pemilih mencapai 70 persen atau sekitar 20.788.777 orang yang menggunakan hak pilihnya. Meski belum maksimal, angka ini termasuk yang tertinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia, ujar Handi 

BACA JUGA: Jambore Relawan Disabilitas, Ahmad Lutfi Jadi Bapak Asuh

Rekapitulasi hasil suara telah dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah dan diserahkan kepada Saksi kedua pasangan calon serta Bawaslu Jawa Tengah.

 Penetapan resmi sebagai gubernur dan wakil gubernur pemilihan akan dilakukan setelah KPU menerima surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memastikan tidak ada penyelesaian hasil pemilu.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Amin, menyebut proses rekapitulasi berjalan lancar di semua tingkatan, mulai dari kabupaten/kota hingga provinsi. 

“Secara administrasi, tahapan rekapitulasi dapat diselesaikan secara berjenjang tanpa kendala berarti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: