MK Hentikan Sidang Gugatan Pilgub Jateng setelah Pencabutan Permohonan

MK Hentikan Sidang Gugatan Pilgub Jateng setelah Pencabutan Permohonan

Mulyadi Marks Phillian kuasa hukum Andika Hendi selaku Pemohon pada sidang Konfirmasi Penarikan Permohonan Perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah. Foto dok Humas/MK-Istimewa/ Umar Dani -Humas MK

JAKARTA, Diswayjateng.idMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghentikan sidang terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Pilgub Jateng) setelah Pasangan Calon (Paslon) Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi mencabut permohonan mereka.

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Paslon nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi menarik kembali gugatan mereka. 

Pencabutan ini disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Mulyadi Marks Phillian, pada sidang kedua Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Senin, 20 Januari 2025.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang Digelar di MK

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim 1 yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah bertindak sebagai termohon, sementara Paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pihak terkait.

Pencabutan permohonan telah diajukan sejak Sabtu, 11 Januari 2025, oleh kuasa hukum Andika-Hendi, dan kemudian diikuti oleh pencabutan resmi dari Andika-Hendi pada Senin, 13 Januari 2025.

Dalam persidangan, Mulyadi membacakan surat permohonan pencabutan perkara.

BACA JUGA:Ahmad Luthfi Hormati Keputusan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

 "Kami dengan ini mengajukan permohonan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2024 dengan register Perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tertanggal 11 Desember 2024 dan perbaikan permohonan tertanggal 13 Desember 2024," ujar Mulyadi di hadapan Majelis Hakim di kutip dari situs resmi MK 

Mulyadi menjelaskan, pencabutan perkara ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Jawa Tengah pasca-Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, dengan harapan seluruh pihak dapat bersatu kembali membangun Jawa Tengah.

Majelis Panel Hakim menyambut baik pencabutan ini, menegaskan pentingnya keguyuban dan gotong royong dalam menyelesaikan perselisihan pasca-Pilkada.

 "Kami terima permohonan pencabutan ini, dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: