Kehadiran Coffee Street di Kudus Picu Keresahan Warga, Jadi Ajang Pesta Miras Jalanan Dibalut Musik Keras

Kehadiran Coffee Street di Kudus Picu Keresahan Warga, Jadi Ajang Pesta Miras Jalanan Dibalut Musik Keras

Pengelola coffee street ini nekat menggelar pesta miras dengan selingan musik keras di ruas Jalan Tanjung, Desa Kramat Kudus. --

KUDUS, diswayjateng.com - Menjamurnya usaha coffee street atau kafe PKL di pinggir jalan di sejumlah ruas jalan strategis di Kudus Jawa Tengah, ternyata kini mulai banyak dikeluhkan warga di kabupaten setempat.

Selain keberadaanya tanpa izin dengan menempati trotoar dan badan jalan, kehadiran kafe non permanen ini juga kerap mengganggu kelancaran lalu lintas. 

Bahkan kejadian terbaru, coffee street ini malah di salah gunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan hukum.

Salah satu pengelola coffee street ini, nekat menggelar pesta miras dengan selingan musik keras dipinggir jalan. Aksi nekat ini terjadi di salah satu kafe PKL di ruas Jalan Tanjung, Desa Kramat, Sabtu (3/1/2026) malam.

BACA JUGA:Duku Khas Sumber Kudus, Buah Lokal Langka Memiliki Kesegaran dan Rasa Manis

BACA JUGA:Resmikan Revitalisasi SD di Kudus, Mendikdasmen Ungkap Tes Kemampuan Akademik di SD Diselenggarakan April 2025

Pesta miras terselubung yang dikemas usaha coffee street ini, diikuti sekitar 30 remaja dengan alunan dentuman musik keras yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Ulah nekat pengelola kafe dan puluhan remaja pelaku pesta miras ini, akhirnya dilaporkan ke aparat Polsek Kudus Kota. Aduan warga melalui layanan primadona "Lapor Pak Kapolres Kudus", kemudian direspon cepat aparat.

Tak butuh waktu lama, Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengerahkan anggotanya dalam razia gabungan melibatkan Unit Reskrim dan intelkam ke lokasi.

​"Kami menerima laporan masyarakat yang masuk melalui kanal Lapor Pak Kapolres. Warga merasa terganggu dengan hingar-bingar musik dan indikasi pesta miras di area trotoar Jalan Tanjung," ujar AKP Subkhan.

​Setibanya di lokasi, aparat memang mendapati sebuah aktifitas bertajuk "party night" yang menampilkan performance Youth Flow di Hinode Coffee.

Pesta miras dengan selingan musik keras ini dihadiri sekitar 30 orang, dan nekat digelar di atas trotoar tanpa mengantongi izin resmi. 

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Kredit BRI Dinilai Lamban, Polres Kudus Janji Tuntaskan Perkara di Tahun 2026

BACA JUGA:Diserahi Mandat Kepala Bapperinda Kudus, Ini Pesan Menohok Bupati Samani ke Sulstyowati
Inilah dua wajah mahasiswa yang ditangkap polisi yang memotori pesta miras jalanan--

Dua Mahasiswa Dirangkap Polisi

Di lokasi tersebut, polisi menangkap dua pemuda yang merupakan pemilik tempat dan penyelenggara acara. Mereka adalah ​MNY (18), seorang mahasiswa asal Kecamatan Gebog Kudus yang merupakan pemilik street coffee.

Selanjutnya pelaku ​VPA (22), mahasiswa asal Kecamatan Jekulo selaku penyelenggara kegiatan yang meresahkan masyarakat.

​Selain membubarkan acara, aparat juga menyita barang bukti berupa 5 botol miras bekas konsumsi. Selain itu, 1 unit speaker aktif dengan volume tinggi yang memicu kebisingan. 
Aparat Polsek Kudus Kota membubarkan pesta miras jalanan yang resahkan warga. --

Dijerat Pasal Berlapis

Atas kenekatan dua mahasiswa pelaku aksi pelanggaran hukum itu, aparat Polsek Kudus Kota melakukan ​tindakan tegas. Pelaku jelas jelas melanggar sejumlah aturan hukum yakni PP No. 60 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan keramaian umum tanpa izin Kepolisian.

Selain itu, pelaku melanggar Pasal 265, 274, dan 275 KUHP. Sebab pelaku melanggar dan mengganggu ketentraman lingkungan berupa kegiatan hingar-bingar di malam hari serta menjalankan usaha/pesta tanpa izin di tempat umum.

BACA JUGA:Gegara Terpengaruh Miras, Dua Pelaku di Kudus Bacok Sahabatnya hingga Nyaris Tewas

BACA JUGA:Terbatas Anggaran, Pemkab Kudus Libatkan Swasta Renovasi 300 Rumah Tak Layak Huni

Mirisnya lagi, pelaku juga melanggar Perda Kudus No. 12 Tahun 2004 terkait larangan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus. Polisi juga menjerat dengan Perda Kudus No. 11/2017 & No. 14/2020: Penyalahgunaan fungsi trotoar dan fasilitas umum (Zona Merah PKL).

​Kedua pemuda sok jagoan tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Kudus Kota untuk pendataan. Sebagai langkah persuasif namun tegas, kedua pelaku diwajibkan menghadap kembali ke kantor polisi pada Senin, 5 Januari 2026.

Kedua pelaku ini mendapatkan pembinaan khusus oleh aparat Polsek Kudus Kota dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Kudus Kota pun menghimbau kepada masyarakat khususnya yang membuka usaha coffee street agar mamatuhi semua aturan yang ada.

Apalagi berkaitan dengan kegiatan keramaian di tempat umum, kata Subuhan, tentunya berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

​"Polri tidak melarang kreativitas anak muda, namun harus menaati aturan yang ada. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru merugikan kepentingan umum dan melanggar hukum, apalagi dibarengi dengan miras," pungkas AKP Subkhan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait