Bagaimana Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi? Berikut 6 Solusi Cerdas yang Bisa Dicoba

Bagaimana Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi? Berikut 6 Solusi Cerdas yang Bisa Dicoba

cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi --foto top sumbar

BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data yang Paling Efektif Digunakan, Nomor 3 Jangan Sampai Terlewatkan!

Menurut Mahfud Md, pinjol ilegal dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

4. Lunasi Utang

Ancaman penyebaran data pribadi yang datang dari pinjol ilegal biasanya terjadi karena korban melewati batas waktu pembayaran. Maka dari itu, cara paling utama yang bisa dilakukan yaitu melunasi tunggakan beserta denda dan bunganya. 

Namun, besaran bunga yang ditetapkan pinjol ilegal umumnya sangat mencekik, yaitu sebesar puluhan hingga ratusan persen dari total kredit. Alangkah lebih baik menimbang konsekuensi sebelum menerima tawaran pinjaman dari jasa pembiayaan yang tidak mengantongi izin operasional dari OJK. 

5. Hapus Izin Aplikasi Pinjol

Cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi selanjutnya adalah menghapus izin aplikasi pinjol. Apabila korban menerima penawaran utang melalui aplikasi pinjol ilegal di gawai, maka hapus atau uninstall perangkat lunak tersebut. Pinjol ilegal biasanya meminta seluruh akses data pada ponsel, sehingga data-data yang tersimpan begitu mudah dicuri. Sedangkan pinjol legal hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi. 

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, sangat Ampuh dan Efektif!

Saat data pribadi disalahgunakan, korban bisa menghapus data dan cache aplikasi. Tujuannya agar kemungkinan virus malware yang sengaja dibuat pinjol ilegal untuk mencuri data bisa hilang dari gawai. Selain itu, nasabah juga harus memastikan bahwa perangkat lunak (software) pada ponsel yang digunakan selalu diperbarui (update). 

6. Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial bisa mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu [email protected]. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi. 

Demikian beberapa informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal sebar data pribadi yang perlu kalian waspadai terhadap pinjaman ilegal agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: