Jangan Panik! Inilah 5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, sangat Ampuh dan Efektif!

Jangan Panik! Inilah 5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, sangat Ampuh dan Efektif!

cara mengatasi pinjol ilegal sebar data--foto top sumbar

DISWAY JATENG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PAKI (sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi) telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 5.753 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal, 1.196 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal terhitung sejak 2017 hingga 4 September 2023. 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 49.108 pengaduan perihal pinjol sepanjang 2020-2022. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyebut aduan paling banyak berupa keberatan atas denda atau bunga tinggi, kesulitan pembayaran angsuran, dan ancaman penyebaran data pribadi. Lantas, bagaimana cara mengatasi sebar data pribadi yang dilakukan oleh pinjol ilegal

Berikut Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi

Apabila masyarakat terlanjur menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman penyebaran data, maka dapat melakukan beberapa hal berikut ini :

BACA JUGA:5 Aplikasi Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi Nasabah, Terdaftar OJK Terbaru 2023!

1. Lapor ke OJK

Korban ancaman sebar data pribadi oleh pinjol ilegal juga bisa membuat aduan kepada OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal dilakukan ke kontak OJK via telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email [email protected] atau [email protected]

2. Buat kesepakatan

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil. 

Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama. Tujuannya agar tidak menerima teror kembali yang tentu merugikan. 

3. Lapor ke polisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengatakan, korban pinjol ilegal yang memperoleh ancaman bisa melapor ke kepolisian. “Kalau tidak membayar, kemudian diteror, bisa lapor ke polisi terdekat. Polisi akan memberi perlindungan,” katanya dalam siaran pers terkait pinjol ilegal, Selasa, 19 Oktober 2021, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI. 

Menurut Mahfud Md, pinjol ilegal dapat dituntut secara hukum berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

4. Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu [email protected]. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: