Kenali 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 untuk Menjerat Korban, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

Kenali 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 untuk Menjerat Korban, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

modus penipuan pinjol ilegal--foto bisnis tempo

DISWAY JATENG - Pinjol ilegal bergerak semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang semula ada dan membentuk ekosistem fintech demi membantu kebutuhan masyarakat akhirnya semakin tercoreng. 

Pada akhirnya, lebih banyak pihak yang dirugikan. Dari sisi platform P2P Lending, tentu hal ini dapat membuat bisnis menjadi terkendala. Sedangkan dari sisi pihak lender dan borrower, tentu juga akan memunculkan tantangan tersendiri.

Masyarakat tentu dibuat resah akan hal ini, apalagi di tengah krisis ekonomi seperti sekarang. Rasanya beban hidup sudah begitu berat, ditambah lagi dengan penipuan. 

Berbagai Modus Penipuan Pinjol Ilegal untuk Menjerat Korban

1. Beriklan di media sosial, dan bernama mirip dengan fintech pendanaan legal

Ditemukan pula satu kasus pinjol ilegal lain yang berhasil menjerat korban dari iklannya di sosial media. Nama platformnya juga mirip dengan platform fintech pendanaan legal, hanya beda spasi atau satu huruf saja. Bahkan, mereka juga sering kedapatan memasang logo OJK dalam banner iklannya, demi mengelabui calon korban.

Dengan demikian, masyarakat yang kurang aware dan tidak melakukan pengecekan di website OJK maupun AFPI sangat berpeluang untuk jatuh dalam jeratannya.

BACA JUGA:Waspada! Inilah 5 Ciri-ciri Modus Penipuan PayLater, Wajib Kamu Tahu

Tak tanggung-tanggung, pinjol ilegal ini juga memasang iklan di sosial media. Seperti di Instagram. Dengan tawaran bunga dan tenor yang menggiurkan serta kemudahan proses pencairan pinjaman, nyatanya banyak korban yang kini juga telah terjerat.

Dengan demikian, masyarakat terutama para pengguna media sosial dan netizen pada umumnya diimbau untuk bijak dalam menerima berbagai penawaran dan iklan.

Nyatanya, tak semua platform yang beriklan di sosial media itu juga merupakan pinjol ilegal. Banyak juga fintech pendanaan yang memasang iklan agar dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas. Pada akhirnya, akan kembali pada masyarakat, apakah dapat mengenali mana yang legal dan mana yang ilegal.

Sungguh timbunan PR yang sangat menantang. Pasalnya, tak hanya masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjol ilegal ini. Platform fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK, para lender dan borrower yang sudah well-educated, hingga pemerintah juga mengalami kerugian yang besar.

Tugas kita bersama untuk bisa memberantas pinjol ilegal ini sampai ke akar-akarnya, meski akan butuh usaha yang superekstra.

2. Penawaran pinjol melalui WA/SMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: