Terlanjur Berhutang ke Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Simak Penjelasannya

Terlanjur Berhutang ke Pinjol Ilegal, Apakah Harus Dibayar? Simak Penjelasannya

pinjaman pinjol ilegal apakah tidak usah dibayar--foto harisan disway

DISWAY JATENG - Pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, denda yang besar, dan cara penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat. Namun, di balik kemudahannya, pinjol juga memiliki risiko yang tinggi, salah satunya adalah pinjol ilegal.

Hal ini membuat banyak masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal kesulitan untuk membayarnya. Akibatnya, mereka pun terlilit utang dan mengalami berbagai masalah, baik secara ekonomi maupun psikologis.

Pertanyaannya, apakah hutang pinjol ilegal harus dibayar?

Secara hukum, utang tetaplah harus dibayar, terlepas dari apakah pinjol tersebut legal atau ilegal. Hal ini karena utang merupakan suatu perjanjian yang mengikat kedua belah pihak, yaitu pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Namun, dalam kasus pinjol ilegal, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk membayar utang tersebut.

BACA JUGA:Awas Jangan Terjerat! Update Daftar 173 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK, Cek Selengkapnya

Pertama, pinjol ilegal sering menggunakan cara penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini dapat membuat penerima pinjaman merasa terintimidasi dan ketakutan.

Kedua, perlu diingat bahwa pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK. Hal ini berarti bahwa pinjol ilegal tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat.

Ketiga, pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi dan denda yang besar. Hal ini dapat membuat utang menjadi semakin besar dan sulit untuk dibayar.

Pada prinsipnya, pinjol dinyatakan ilegal bukan karena adanya pengancaman saat penagihan atau pengenaan bunga tinggi, melainkan karena pihak penyelenggara pinjol belum terdaftar dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena itu, perjanjian utang antara nasabah dan pinjol ilegal tidak sah di mata hukum. Hal ini berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat oleh bank yang tidak sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dipaksakan untuk dilaksanakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka utang ke pinjol ilegal tidak dapat dipaksakan untuk dibayar. Namun, hal ini tidak berarti bahwa nasabah dapat dengan bebas tidak membayar utang tersebut.

Nasabah tetap dapat melaporkan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang, seperti OJK, polisi, atau Kominfo. Dengan melaporkan pinjol ilegal, maka nasabah dapat membantu pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal dan melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: