Tata Cara Mengajukan Keringanan Cicilan dengan 5 Langkah Ini, Dijamin Ampuh

Tata Cara Mengajukan Keringanan Cicilan dengan 5 Langkah Ini, Dijamin Ampuh

cara mengajukan keringanan cicilan --foto djkn

DISWAY JATENG - Cara mengajukan keringanan cicilan ini wajib diketahui jika memiliki utang di pinjol atau pinjaman online. Pasalnya ada beberapa platform yang memberikan suku bunga yang tingi. 

Pinjol alias pinjaman online seringkali dijadikan pilihan terbaik untuk mengatasi kebutuhan finansial. Namun permasalahan bunga yang tinggi juga bisa menjadi masalah utama yang sering terjadi. Karena itu, berikut kami beritahu cara mengajukan keringanan cicilan yang dapat membantu kalian agar bebas dari pinjaman. 

Namun, jika kalian ingin mengajukan pinjaman online. Pastikan platform terebut sudah mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga suku bunga yang diberikan cukup ringan. Namun jika kalian ingin mendapatkan suku bunga yang kecil, maka kalian bisa melakukan cara mengajukan keringanan cicilan untuk bisa segara terlunasi. 

Dalam artikel kali ini, Disway Jateng telah merangkum dari berbagai sumber mengenai cara mengajukan keringanan cicilan yang dapat kalian lakukan untuk segara lepas dari beban tagihan pinjol atau pinjaman online.

Sejumlah bank dan finance telah melakukan restruksturisasi atau keringanan pinjaman bagi mereka yang mengalami masalah finanasial. Lalu, bagaimana cara pengajuannya?

Presiden Joko Widodo dalam teleconference (24/3/2020) menyampaikan akan memberikan kebijakan relaksasi kredit kepada para pelaku UMKM. Relaksasi  berupa penundaan pembayaran cicilan kredit sampai dengan satu tahun hingga penurunan bunga.

Para pelaku UMKM bisa mendapatkan manfaat berupa penundaan pembayaran cicilan kredit atau pembiayaan. Bagaimana cara mendapatkan manfaat tersebut?

Berikut ini merupakan tata cara mengajukan keringanan cicilan bank dan dana pinjaman leasing. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. 

1. Bagi debitur yang tidak termasuk dalam ketentuan tersebut, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir/tatap muka. 

2. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menghimbau pada debitur agar tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang disampaikan bank/leasing melalui website resmi dan atau call center resmi.

3. Cara mengajukan keringanan cicilan ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur maupun bank/leasing.

4. Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, dan jangan segan melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector (DC) yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Bila ada perlakuan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, debitur juga bisa melapor ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), nomor telepon 157, WA 081 157 157 157 atau email [email protected] dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing dan masalah yang dihadapi.

5. Prioritas Debitur yang mendapat keringanan yaitu memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:

  • Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
  • Debitur yang terkena masalah kesehatan dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp10 miliar yang antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).
  • Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
  • Keringanan kredit bisa diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: