Kenali 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 untuk Menjerat Korban, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

Kenali 3 Modus Penipuan Pinjol Ilegal Terbaru 2024 untuk Menjerat Korban, AFPI Minta OJK Lebih Tegas

modus penipuan pinjol ilegal--foto bisnis tempo

Akhir-akhir ini, modus penipuan pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya. Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.

Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya. 

Melalui website Sikapiuangmu, OJK merilis beberapa ciri pinjol ilegal dengan modus SMS ataupun WA ini, yaitu:

  • SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal
  • Diklaim bahwa tak perlu ada persyaratan apa pun. Padahal jika kalian meminjam dana dari fintech pendanaan legal, ada sejumlah persyaratan yang tetap harus dipenuhi yang bertujuan untuk mitigasi risiko baik dari sisi platform maupun penggunanya.
  • Informasi tak valid, lantaran ditutup-tutupi. Misalnya, kantornya tak jelas berada di mana, nama perusahaannya apa, dan seterusnya.

Jadi, jika kalian menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, sebaiknya tak perlu direspons dan langsung dihapus.

3. Langsung transfer ke rekening korban

BACA JUGA:Waspada! Kenali 5 Ciri-ciri Modus Penipuan Berkedok Joki Pinjol, Ini Harus Kalian Perhatikan

Modus penipuan terbaru pinjol ilegal lainnya adalah langsung transfer sejumlah dana rata-rata sejumlah kurang lebih Rp.1 juta ke rekening korban.

Bagaimana cara pinjol ilegal mendapatkan nomor rekening korban? Ada banyak cara. Nyatanya, kejahatan di dunia siber memang luar biasa. Bahkan, sampai dengan saat ini, isu keamanan data pribadi memang belum bisa benar-benar diatasi.

Modus penipuan pinjol ilegal ini terjadi ketika platform rentenir online tersebut mentransfer dana ke rekening korban, dan kemudian ketika tiba jatuh tempo, sang rentenir akan menagih pinjaman pokok berikut bunganya kepada korban.

Saat si korban berusaha melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib, platformnya ternyata sudah kena jaring OJK. Namun, alih-alih berhenti beroperasi selamanya, pinjol ilegal ini berganti nama, dan kemudian kembali meneror korban dengan cara penagihan yang tidak manusiawi.

 

Demikian beberapa informasi mengenai modus penipuan pinjol ilegal untuk menjerat korban, bagi kalian tetap harus waspada dan hati-hati dalam menyikapi pinjol serta bijaklah dalam menggunakannya. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: