Antisipasi Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Wonosobo Petakan 22 Indikator Potensi Kerawanan TPS

Antisipasi Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Wonosobo Petakan 22 Indikator Potensi Kerawanan TPS

Bawaslu Wonosobo mengawasi proses distribusi logistik Pilkada 2024 oleh KPU Wonosobo.-Foto : Ari Sunandar/jateng.disway.id-

WONOSOBO, diswayjateng.id- Untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wonosobo melakukan pemetaan terhadap potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemetaan yang dilakukan Bawaslu Wonosobo ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang dapat terjadi pada hari pemilihan, terutama pada saat pungut hitung suara.

Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menjelaskan bahwa peta kerawanan ini mencakup 22 indikator yang dijelaskan dari 8 variabel utama, hasil peta ini memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi masalah yang bisa muncul, mulai dari masalah administrasi pemilu hingga isu-isu terkait keamanan dan logistik di TPS.

Menurut Sarwanto, pemetaan yang dilakukan Bawaslu Wonosobo dengan melibatkan 265 desa/kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Wonosobo dan data tersebut diperoleh melalui pengamatan selama enam hari, dari tanggal 10 hingga 15 November 2024.

BACA JUGA: Bawaslu Demak Tertibkan 993 Alat Peraga Kampanye di Seluruh Kecamatan

BACA JUGA: Ketua Bawaslu Ingatkan Kepada 2.588 Petugas Pengawas Pemilihan, Masa Tenang Akan Timbul Potensi Pelanggaran

Temuan ini, kata Ketua Bawaslu dibagi menjadi tiga kategori: indikasi kerawanan yang paling banyak terjadi, yang banyak terjadi, dan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diwaspadai.

“Pemetaan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kerawanan yang dapat terjadi di TPS, terutama untuk menghindari masalah pada saat pungut hitung suara,” ujar Ketua Bawaslu Wonosobo dalam keterangannya.

Pemetaan kerawanan yany diidentifikasi Bawaslu Wonosobo tersebut melibatkan 8 variabel dan 22 indikator yang mencakup berbagai aspek, yaitu yang pertama adalah Penggunaan Hak Pilih yang mencakup Isu terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), serta masalah Pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar dalam DPT menjadi perhatian utama.

Yang kedua adalah Keamanan yaitu terkait Potensi kekerasan, intimidasi, atau penolakan terhadap penyelenggaraan pemungutan suara di beberapa TPS yang harus diwaspadai.

BACA JUGA: Langsung Dibuang Ke TPA Ngronggo, Bawaslu Salatiga Mulai Tertibkan APK Paslon

BACA JUGA: KPU, Bawaslu Hingga Pj Wali Kota Salatiga Peringatkan Politik Uang

Variabel yang ketiga adalah Politik Uang, yang menunjukkan adanya praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu, kemudian yang keempat adalah Politisasi SARA yaitu Potensi penggunaan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) untuk memobilisasi pemilih.

Variabel kelima adalah Netralitas yaitu terkait penjagaan netralitas penyelenggara pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta kepala desa dan perangkat desa dan Variabel keenam adalah Logistik Pemilu yaitu kemungkinan adanya kerusakan atau lambatnya pendistribusian logistik pemilu di TPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: