Bawaslu Demak Tertibkan 993 Alat Peraga Kampanye di Seluruh Kecamatan
Pembersihan alat peraga kampanye di masa tenang-nungki disway-
DEMAK, diswayjateng.id – Sebagai upaya menjaga perdamaian dan kesetaraan selama masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Demak telah melaksanakan pembersihan alat kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pada masa Pemilu yang tenang, masyarakat dapat melihat pilihan mereka dengan jelas tanpa adanya pengaruh dari iklan politik atau kampanye yang masih terpasang di ruang publik.
Pembersihan APK ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga netralitas dan keadilan dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Ulin Nuha, mengungkapkan bahwa pembersihan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Ia menegaskan, hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang adil dan transparan, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon pasangan tanpa adanya gangguan dari pemasangan APK yang tidak sesuai aturan.
Kami bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Satpol PP, aparat kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk menertibkan semua bentuk APK yang masih terpasang di tempat-tempat umum. Pembersihan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan bahwa masa pemilu yang tenang berjalan dengan lancar, aman, dan damai,” ucap Ulin.
Lebih lanjut, Ulin menjelaskan bahwa pembersihan APK ini tidak hanya terfokus pada jalan-jalan utama, tetapi juga mencakup fasilitas umum, tempat ibadah, dan area yang berpotensi mengganggu gangguan umum.
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap terjadinya kampanye terselubung yang dapat mempengaruhi keputusan pemilih, terutama pada masa tenang yang menjadi periode yang sangat krusial dalam tahapan Pemilu.
“Tujuan dari pembersihan ini adalah untuk menciptakan suasana yang nyaman bagi masyarakat dalam memilih,” ucapnya.
“Kami ingin memastikan tidak ada tekanan atau pengaruh kampanye yang masih melekat di ruang publik yang dapat mengganggu kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihannya,” ujar Ulin.
Selama operasi pembersihan, Bawaslu Kabupaten Demak juga tidak hanya fokus pada penertiban APK, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan calon pasangan serta tim suksesnya mengenai pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku.
Salah satu peraturan yang sangat ditekankan adalah mengenai masa tenang, dimana peserta pemilihan dan tim sukses sudah tidak boleh lagi memasang APK di tempat publik.
“Mereka juga diharapkan bisa menurunkan APK secara mandiri jika masih ada yang terpasang,” ucap Ulin.
Pembersihan APK ini dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Demak, dengan fokus utama pada area yang sering dilalui masyarakat dan di tempat-tempat strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: