Kecolongan! 21 Pabrik Tak Berizin di Brebes, Pemkab Bakal Ambil Langkah Ini
AKTIVITAS - Para pekerja melakukan aktivitas pembangunan di lokasi pabrik yang diduga belum berizin lengkap. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes
BACA JUGA:Pembangunan Pabrik Helm di Brebes Akhirnya Dihentikan Lantaran Tak Kantongi Izin
Dari data yang dihimpun, ada 21 perusahaan baik dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang belum memiliki perizinan lengkap. Mereka hingga kini masih melakukan aktivitas pembangunan, mulai dari aktivitas pengurukan, pembangunan pondasi bangunan, bahkan ada yang sudah membangun gedung berupa gudang maupun pabrik.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Afroni mengatakan, dari 21 perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap tersebut hanya 7 perusahaan yang berhasil terlacak berdasarkan sistem aplikasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).
BACA JUGA:PKK Kabupaten Pemalang Miliki Pabrik Garam
Ketujuh perusahan tersebut di antaranya PT Jiawen, PT Ming Xing Sewing Mechine , PT Duk Kyung Internasional, PT Gold Emperor Indonesia (GEI), PT Yixin Indonesia, PT Rayytu Lancar Indonesia, dan PT AAE Outdoor Indonesia. Namun demikian, pihaknya tak bisa menunjukkan proses atau tahap perizinan dari ketujuh perusahaan tersebut.
"Ada 7 perusahaan yang bisa kita lihat datanya. Untuk PT yang lain belum terlacak di OSS. Karena saat pelacakan nama perusahaan tidak ditulis secara lengkap. Untuk lebih valid sebenarnya bisa memasukan nomor induk berusaha (NIB) atau NPWP, tapi ini harus didapat dari pihak manajemen perusahaan bersangkutan," ungkap Arfoni, Senin (26/6) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: