Diproyeksikan Jadi PPPK Penuh, Gaji Naik Mulai 2026

Diproyeksikan Jadi PPPK Penuh, Gaji Naik Mulai 2026

PPPK Paruh waktu saat pelantikan.-Nungki Disway-

DEMAK — Pemerintah Kabupaten Demak menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga berhak atas hak dan kewajiban yang sama sebagaimana ASN lainnya. PPPK Paruh Waktu juga dijamin menerima penghasilan minimal setara dengan ketika mereka masih berstatus honorer setelah pada tempo hari sudah dilantik oleh Bupati Demak.

 

Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak, Singgih Prabowo, menjelaskan bahwa sumber penggajian PPPK Paruh Waktu berasal dari belanja jasa dan akan mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Demak telah merencanakan adanya kenaikan gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

 

“Untuk gaji rencananya tahun 2026 ada proses kenaikan, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan kinerja. Berdasarkan kebijakan Bupati Demak, akan ada kenaikan upah dan gaji untuk PPPK paruh waktu,” ujar Singgih.

 

Lebih lanjut, Singgih menegaskan bahwa kewajiban PPPK Paruh Waktu tetap sama dengan ASN lainnya, termasuk pengisian kinerja dan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). “Mereka memiliki kewajiban dan proses penilaian yang sama, karena sudah memiliki nomor induk pegawai,” jelasnya.

 

PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak selama satu tahun. Namun, Pemkab Demak memproyeksikan mereka untuk diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja.

 

“Setelah satu tahun, tahun berikutnya akan dibuka kuota pengangkatan PPPK penuh. Pengangkatan ini diambil dari PPPK Paruh Waktu yang berkinerja baik melalui evaluasi SKP yang mereka susun dan realisasinya,” tambah Singgih.

 

Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari proses penyelesaian status Non ASN. Pada tahun 2026, Pemkab Demak menargetkan sudah tidak ada lagi tenaga honorer, melainkan hanya PPPK dan PNS.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: