Parah! 21 Pabrik di Brebes Diduga Belum Berizin Lengkap, Ini Daftarnya

Parah! 21 Pabrik di Brebes Diduga Belum Berizin Lengkap, Ini Daftarnya

AKTIVITAS - Para pekerja melakukan aktivitas pembangunan di lokasi pabrik yang diduga belum berizin lengkap. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes

BREBES, DISWAYJATENG - Puluhan perusahaan di Kabupaten BREBES diduga belum memiliki izin lengkap alias bodong.

Ironisnya, mereka bebas melakukan aktivitas pembangunan gedung berupa pabrik atau gudang di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Brebes.

Pemerintah Kabupaten Brebes tak bisa berbuat banyak untuk melakukan monitoring investasi perusahaan-perusahaan tersebut. 

BACA JUGA:Dua Perusahaan Asing di Brebes Diduga Tak Berizin, Pemda Tak Bisa Berbuat Banyak

Dari data yang dihimpun, ada 21 perusahaan baik dari investasi Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang belum memiliki perizinan lengkap. Mereka hingga kini masih melakukan aktivitas pembangunan, mulai dari aktivitas pengurukan, pembangunan pondasi bangunan, bahkan ada yang sudah membangun gedung berupa gudang maupun pabrik. 

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Afroni mengatakan, dari 21 perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan lengkap tersebut hanya 7 perusahaan yang berhasil terlacak berdasarkan sistem aplikasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Online Single Submission (OSS).

Ketujuh perusahan tersebut di antaranya PT Jiawen, PT Ming Xing Sewing Mechine , PT Duk Kyung Internasional, PT Gold Emperor Indonesia (GEI), PT Yixin Indonesia, PT Rayytu Lancar Indonesia, dan PT AAE Outdoor Indonesia. Namun demikian, pihaknya tak bisa menunjukkan proses atau tahap perizinan dari ketujuh perusahaan tersebut. BACA JUGA:Perusahaan Kota Tegal Wajib Bentuk LKS Bipartit, Paling Lambat 1 Agustus 2023

"Ada 7 perusahaan yang bisa kita lihat datanya. Untuk PT yang lain belum terlacak di OSS. Karena saat pelacakan nama perusahaan tidak ditulis secara lengkap. Untuk lebih valid sebenarnya bisa memasukan nomor induk berusaha (NIB) atau NPWP, tapi ini harus didapat dari pihak manajemen perusahaan bersangkutan," ungkap Arfoni, Jumat (30/6). 

Dia menyebut pihaknya tidak bisa memastikan ketujuh perusahaan tersebut sudah berizin lengkap atau sebaliknya. Sebab ada kemungkinan saat penginputan nama perusahaan saat pelacakan tidak tepat atau ada kendala lain di OSS.

Terkait dengan perizinan yang sifatnya online, jika perusahaan menginput langsung bisa jadi ada perkembangan terkait proses perizinan. Namun pihaknya akan terus berupaya melakukan pelacakan perizinan sejumlah perusahaan tersebut. 

"Kalau status pemodalannya dari PMDN, otomatis akan berkoordinasi lebih awal dengan pemerintah daerah. Namun kalau status pemodalannya PMA, itu memang secara sistem bisa langsung diproses oleh perusahaan itu sendiri. Sehingga bisa jadi proses perizinan di online sudah jalan tapi belum berkoordinasi dengan pemerintah daerah," tambahnya. 

Daftar Perusahaan Belum Berizin di Brebes

Sementara itu, dari data yang berhasil dirangkum dari salah satu informan pemerintah Kabupaten Brebes menyebutkan, di Kawasan Peruntukan Industri Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes, diduga sudah ada 4 investasi pembebasan lahan dan perusahaan sudah melakukan pekerjaan pematangan lahan. 

Kemudian investor yang pabriknya sudah berdiri dan diduga telah beroperasi atau berproduksi akan tetapi belum memenuhi peizinan di antaranya PT. AAE Outdoor Indonesia, PT. Rayytu Lancar Indonesia, PT.  Shengnou Sport Product Indonesia, dan PT. Yixin Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: