Dua Perusahaan Asing di Brebes Diduga Tak Berizin, Pemda Tak Bisa Berbuat Banyak

Dua Perusahaan Asing di Brebes Diduga Tak Berizin, Pemda Tak Bisa Berbuat Banyak

Proses pembangunan pabrik di Kecamatan Ketanggungan yang masuk Kawasan Peruntukan Industri. --

BREBES, DISWAYJATENG.ID - Pemerintah Kabupaten Brebes tak bisa berbuat banyak terkait kegiatan investasi di daerahnya, terutama bagi Perusahaan Modal Asing (PMA). 

Di Kabupaten Brebes tahun ini ada dua PMA yang masuk dan telah melakukan aktivitas pembangunan pabrik, namun mengabaikan proses perizinan. Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Duk Yung Internasional yang berada di Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung dan PT. Gold Emperor Indonesia (GEI) yang tengah dibangun di depan Exit Tol Pejagan, Tanjung Brebes. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Tety Yuliana mengatakan, perizinan bagi PMA merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, pihaknya meminta semua pihak saling berkoordinasi dan bertukar informasi terkait kelengkapan dokumen perusahan tersebut.

Ia mengaku selaku koordinator perizinan, pihaknya hanya bisa menerima laporan dari masyarakat terkait kurangnya dokumen perizinan.

"Mekanisme pengurusan perizinan dilakukan secara online. Jadi jika ada masalah baru kami ketahui. Soalnya dari PMA sendiri merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapi karena investasinya di Kabupaten Brebes semua pihak harus bekerja sama untuk saling bertukar informasi. Ketika ada respon dari masyarakat tentu langsung kami tindaklanjuti," kata Tety Yuliana, Sabtu (3/6). 

Dia melanjutkan, untuk kedua PMA tersebut saat ini proses perizinannya baru memasuki tahap sidang Dampak Lingkungan (Amdal) kedua.

Setelah itu, bari terbit izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun di sisi lain, kedua PMA tersebut telah melakukan aktivitas pembangunan meskipun belum ada penerbitan PBG. 

"PMA di Brebes seperti PT Duk Yung Internasional dan PT Gold Emperor Indonesia saat ini masih berproses dan masuk tahap sidang Amdal kedua dan baru terbit PBG dan baru bisa beroperasi," ungkap Tety. 

Tety menjelaskan terkait izin Amdal berada di Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS), izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berada di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Tata Ruang (DPSDA-TR) atas koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara itu, pihaknya hanya koordinator perizinan. 

"Tapi di sisi lain dengan adanya PMA kami berharap mereka bisa melakukan perekrutan banyak tenaga kerja untuk menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang saat ini sudah 5,6 persen dan ditarget naik menjadi 7 persen," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: