Perusahaan Kota Tegal Wajib Bentuk LKS Bipartit, Paling Lambat 1 Agustus 2023
Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan SIP MH memberikan pembinaan kepada LKS Bipartit Perusahaan Kota Tegal di Premiere Hotel, Selasa 27 Juni 2033.-K. Anam Syahmadani-jateng.disway.id
TEGAL DISWAY JATENG - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mengingatkan perusahaan di Kota Tegal yang mempekerjakan 50 pekerja atau lebih wajib membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi mengenai berbagai hal ketenagakerjaan.
Kepala Disnakerin Kota Tegal R Heru Setyawan SIP MH menerangkan, LKS Bipartit dalam sebuah perusahaan beranggotakan dari unsur pengusaha dan pekerja yang ditunjuk oleh pekerja secara demokratis. Tata cara pembentukan dan susunan keanggotaan LKS Bipartit diatur Keputusan Menteri.
BACA JUGA:Cek Kualitas Udara, DLH Kota Tegal Pasang Passive Sampler dj 5 Titik
Perusahaan membentuk LKS Bipartit bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Namun, harus melaksanakan tugas dan fungsi secara optimal serta mencapai tujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
"Segera membentuk LKS Bipartit, paling lambat 1 Agustus 2023," kata Heru dalam acara
Pembinaan LKS Bipartit Perusahaan di Premiere Hotel, Selasa (27/6/2023).
BACA JUGA:Menunggak Pajak, 15 Tempat Usaha di Kota Tegal Ditempel Stiker
Pembinaan LKS Bipartit Perusahaan diisi pemateri Ike Desi Florina MIKom dari FISIP Universitas Pancasakti Tegal dan Tio Sugiarto SKom dari Disnakerin Kota Tegal.
Heru mengemukakan, dari seluruh perusahaan yang memiliki 50 pekerja atau lebih, baru 24 persen yang sudah membentuk LKS Bipartit.
Tujuan dibentuknya LKS Bipartit adalah mempererat hubungan silaturahmi dan keakraban antara manajemen dan pekerja, meningkatkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id