Menunggak Pajak, 15 Tempat Usaha di Kota Tegal Ditempel Stiker
Tim Bakeuda Kota Tegal dipimpin Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali saat memasang stiker belum bayar pajak di salah satu usaha. -Agus Wibowo-jateng.disway.id
TEGAL, DISWAY JATENG - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal memberikan sanksi administratif kepada 15 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak Non PBB dan BPHTB.
Peringatan tersebut diberikan lewat pemasangan stiker pada tempat usaha yang menjadi objek pajak tertunggak pada Senin 26 Juni 2023.
"Kita melakukan tindakan sanksi administratif kepada 15 objek pajak tertunggak dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," kata Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali
--
Menurutnya bahwa pemasangan stiker pada tempat usaha objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang abai membayar pajak.
BACA JUGA:Harga Daging Ayam Kembali Meroket, Pedagang Sate Ayam di Kota Tegal Kelimpungan
"Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya.
Ghozali menegaskan, sebelum memberikan sanksi, Bakeuda Kota Tegal telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya.
"Bahkan kami juga menggandeng Kejaksaan untuk bisa ikut melakukan penagihan. Hal ini bertujuan agar WP bisa taat membayar pajak, " ungkapnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Sadis di Kota Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id