Pelaku Pembunuhan Sadis di Kota Tegal Terancam Penjara Seumur Hidup
Jery, tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukan dalam karung saat melakukan adegan rekonstruksi di TKP. -Agus Wibowo-jateng.disway.id
TEGAL, DISWAY JATENG - Tersangka pembunuhan yang korbannya dimasukan ke dalam karung, Jery Agung, 25, warga Jatinegara, Kabupaten Tegal terancam hukuman penjara seumur hidup. Hal itu ditegaskan Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo setelah dilakukan rekonstruksi di TKP Jalan Duku Pekauman, Tegal Barat, Kota Tegal.
Menurut dia, dalam rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Tegal Kota, terkuat 38 adegan. Hasil rekonstruksi itu, akhirnya menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.
BACA JUGA:Enam Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Tegal Diringkus
”Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.
Priyo mengaku, pihaknya telah mempersiapkan pasal untuk menjerat pelaku yang dinilai sadis.
--
”Di antaranya yakni, pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang dialternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana yang ancaman hukuman penjara selama seumur hidup,”tegasnya.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Kemurang Brebes Masih Remaja, Sakit Hati Ibunya Diselingkuhi Korban
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan menambahkan, rekonstruksi digelar mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.
”Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: koran radar tegal