Konflik Pengelolaan Pancuran 13 Wisata Guci Kabupaten Tegal Belum Berakhir, Tunggu Hasil Musyawarah

Konflik Pengelolaan Pancuran 13 Wisata Guci Kabupaten Tegal Belum Berakhir, Tunggu Hasil Musyawarah

BKSDA Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pengembangan pengelolaan pariwisata alam Guci Kabupaten Tegal, di Aula Guci Forest.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

BUMIJAWA, DISWAY JATENG - Konflik Pancuran 13 di kawasan objek wisata Guci Bumijawa, Kabupaten Tegal hingga kini belum berakhir. Bahkan, pengelolaan di tempat wisata alam (TWA) pemandian air panas itu belum ada kesepakatan. Kabarnya, kesepakatan itu menunggu hasil Musyawarah Antardesa (MAD).

 

Hal itu terkuak saat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat pengembangan pengelolaan pariwisata alam Guci Kabupaten Tegal, di Aula Guci Forest, kemarin.

 

BACA JUGA:Pancuran 13: Salah Satu Tempat Favorit Ketika Berkunjung ke Wisata Guci

Rapat ini dihadirii Kepala BKSDA Provinsi Jawa Tengah, Kepala RKW BKSDA Pemalang, Kepala SKW ll BKSDA Pemalang, Koordinator PJLKK BKSDA Provinsi Jawa Tengah, Kapolres Tegal, Camat Bojong, Camat Bumijawa, Danramil 20/ Bojong, Danramil 19/ Bumijawa, Kapolsek Bojong, Kapolsek Bumijawa, Kades Rembul, Ketua DPD Kawali Tegal Raya, Kades Guci, PT. Barokah Wisata Guci dan Ketua Kelompok Pemanfaat Air Berkah Tirta Rembulan.

 

Kepala BKSDA Provinsi Jawa Tengah Darmanto mengatakan, pengelolaan ini dapat dilaksanakan dengan kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan taman wisata alam dan jasa lingkungan air.

 

Di mana pemanfaat jasa lingkungan wisata alam dan air panas menjadi perusahaan sarana wisata alam yang telah diberikan izin kepada PT Barokah Guci.

 BACA JUGA:Wisata Guci Terbaru, Jangan sampai Terlewatkan

Izin usaha penyediaan sarana wisata alam itu mendasari keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia pada tahun 2020.

 

"Pada hari ini kami serahkan izinnya, keputusan Kepala BKSDA Jawa Tengah Nomor SK/153/21/TU/2023 tentang pemberian izin pemanfaatan air non komersial kepada Ketua Kelompok Pemanfaat Air Berkah Tirta Rembulan. Tapi, dalam rapat ini, belum ada kesepakatan terkait perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak PT Barokah Wisata Guci dengan BUMDes Bersama Berkah Tirta Rembulan,” paparnya.

 

Dia menyatakan, dari hasil rapat dan penyerahaan keputusan perizinan ini, masih ada perbaikan. Yaitu, MAD.

 

"BKSDA akan tetap mengawal," sambungnya.

 

Ketua Kelompok Pemanfaat Air Berkah Tirta Rembulan, Khapidin mengatakan, hasil rapat ini, akan dilanjutkan kembali dengan MAD.

 

"Keputusan tertinggi itu ada di MAD, kita tidak bisa memutuskan sendiri,” ujarnya.

 

Sementara itu, Perwakilan PT. Barokah Wisata Guci, Kastolani mengungkapkan, masyarakat atau pemerintah desa punya peluang untuk mengelola Pancuran 13.

 BACA JUGA:Ini Dia Sejarah Singkat dan Daya Tarik Wisata Guci Tegal

“Intinya apapun keputusannya, kami menerima dengan baik. Kita sesama teman bagaimana membuat wisata Guci tambah bagus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaannya, semua untuk kebersamaan semua," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: koran radar tegal