Berkedok Konter HP, Ternyata Jual Obat Terlarang
Kolase foto pelaku tindak pidana psikotropika berinisial EA (kiri) dan barang bukti obat-obatan terlarang (kanan). ANTARA/HO-Polresta Banyumas--
Pihaknya belum berani menyimpulkan jika pelaku EA terkait dengan sejumlah kasus psikotropika yang berhasil diungkap pihaknya dalam beberapa waktu terakhir.
Dia masih melakukan pendalaman karena pelaku diketahui mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dia mengakui dari tiga kasus psikotropika yang berhasil diungkap pada September 2022 seluruhnya merupakan obat-obatan terlarang yang dikirim dari Banjarmasin.
"Pengirimannya melalui paket, seperti pakaian yang diselipi psikotropika. Kami masih melakukan pemetaan untuk mengetahui asal pengirimannya itu pabrik atau apa," katanya. (jpnn/gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com