Berkedok Konter HP, Ternyata Jual Obat Terlarang

Berkedok Konter HP, Ternyata Jual Obat Terlarang

Kolase foto pelaku tindak pidana psikotropika berinisial EA (kiri) dan barang bukti obat-obatan terlarang (kanan). ANTARA/HO-Polresta Banyumas--

BANYUMAS (DiswayJateng) - Konter HP di Jalan Sokajati, Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, BANYUMAS dilaporkan warga ke polisi.

 

 

Saat tempat tersebut digerebek, polisi ratusan obat terlarang.

 

"Selain menyita ratusan obat terlarang, kami menangkap pelakunya berinisial EA,21, warga Kelurahan Pasirmuncang, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu didampingi Kasatnarkoba AKP Guntar Arif Setiyoko, Minggu (11/9). 

 

Saat dilakukan penggeledahan di dalam konter HP tersebut, pihaknya mendapatkan 300 butir Aprazolam senilai Rp6 juta dan satu unit HP Redmi 10 yang digunakan pelaku sebagai alat komunikasi.

 

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Pelaku dijerat dengan pasal dugaan adanya tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata AKP Guntar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com