Perbup tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tegal akan Direvisi, Kenapa?

Perbup tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tegal akan Direvisi, Kenapa?

JELASI- Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal memberikan penjelasan.--

 

“Kami sedang minta penjelasan resminya, karena institusi itu sudah tidak mengeluarkan suratnya lagi,” ujarnya.

 

Saat ditanya soal konsekuensi jika ada gugatan masyarakat tentang kurangnya syarat tersebut, Dessy menjelaskan, bahwa gugatan merupakan hak masyarakat.

 

Namun, hal itu akan menjadi catatan bagi Dispermades untuk melakukan pembenahan, termasuk pembenahan dalam Perbup 74 Tahun 2016.

 

“Kita akan merevisi Perbup ini secepatnya,” katanya. 

 

Sejauh ini, tambah dia, para calon perangkat desa sudah melampirkan syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

 

Namun demikian, syarat itu tidak bisa mewakilkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka.

 

Selain itu, sejumlah panitia pengangkatan perangkat desa juga sudah berjalan. Akan tetapi, dengan persoalan ini Dispermades menyerahkan sepenuhnya kepada panitia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: