Perbup tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tegal akan Direvisi, Kenapa?

Perbup tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tegal akan Direvisi, Kenapa?

JELASI- Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal memberikan penjelasan.--

 

 

 

SLAWI  (DiswayJateng) – Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, rencananya akan direvisi. 

 

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, Rabu (24/8).

 

Menurutnya, sebagai Tim Pengendali Pengangkatan Perangkat Desa, pihaknya akan merevisi Perbup tersebut karena ada persyaratan yang rawan gugatan.

 

Kendati demikian, Dessy mengaku sudah melayangkan surat ke aparat penegak hukum (APH) untuk meminta penjelasan ihwal persyaratan tersebut.

 

“Kami sudah bersurat ke Polres untuk meminta penjelasan bahwa informasi yang kami terima, kepolisian dan kejaksaan sudah tidak mengeluarkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka,” ucapnya.

 

Dessy menjelaskan, saat Perbup itu dibuat tahun 2016, aturan yang termuat dalam Pasal 3 Huruf L masih berlaku. Pihak kepolisian dan kejaksaan masih mengeluarkan surat keterangan tidak sedang berstatus tersangka. Namun, kini sudah tidak mengeluarkan kembali surat tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: