Bupati Grobogan Ajukan Dua Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa ke DPRD
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan penjelasan soal pengajuan dua Raperda dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan baru-baru ini. (Achmad Fazeri/Disway Jateng)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Bupati Grobogan Setyo Hadi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus kepada DPRD setempat yakni Raperda Perubahan Perda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Setyo Hadi menjelaskan, pengajuan dua Raperda tersebut berkaitan erat dengan upaya Pemerintah Pusat yang menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam UU itu, Setyo Hadi melanjutkan, dijelaskan bahwa perubahan dilakukan antara lain karena terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di tengah masyarakat.
"Dengan adanya perubahan tersebut, sebagai bagian dari sebuah sistem hukum nasional, maka kami juga perlu untuk melakukan perubahan terhadap produk hukum daerah mengenai desa yang kita miliki," katanya.
Setyo Hadi berharap pengajuan kedua Raperda tersebut dapat dibahas dan disempurnakan hingga ditetapkan dan diundangkan menjadi satu peraturan daerah pada saatnya nanti.
"Dengan perubahan ini diharapkan memperkuat desa, sehingga dapat lebih berkembang menjadi kuat, maju, mandiri, dan juga demokratis," jelas Setyo Hadi dalam rapat paripurna di DPRD Grobogan baru-baru ini.
Diketahui, materi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, lanjut Bupati Grobogan mencakup perubahan ketentuan yang berkaitan dengan beberapa hal.
Yakni, tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa; jangka waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa; persyaratan calon kepala desa; jumlah minimal calon kepala desa; masa jabatan kepala desa; penghasilan kepala desa.
Kemudian, tata cara pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa; penjabat kepala desa; musyawarah desa untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu; dan periodesasi masa jabatan kepala desa.
Sedangkan materi Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, berisikan perubahan ketentuan yang berkaitan dengan, mekanisme pengangkatan perangkat desa.
Kemudian, penghasilan perangkat desa; pemberhentian perangkat desa; penunjukan pelaksana tugas perangkat desa ketika perangkat desa definitif berhalangan tetap atau kosong; dan pengembangan karier perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: