Perbup tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tegal akan Direvisi, Kenapa?

Perbup tentang Perangkat Desa di Kabupaten Tegal akan Direvisi, Kenapa?

JELASI- Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal memberikan penjelasan.--

“Hampir semua kecamatan ada desa yang menyelenggarakan pengangkatan perangkat desa,” imbuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal berpotensi cacat hukum, karena ada syarat administrasi yang tidak bisa dipenuhi bakal calon perangkat desa. Namun demikian, proses pengangkatan perangkat desa tetap berjalan. 

 

Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan mengatakan, panitia pengangkatan perangkat desa kebingungan, karena ada aturan dalam Perbup Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang tidak bisa dipenuhi calon perangkat desa.

 

Dalam Pasal 3 Huruf L disebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara. 

 

“Seluruh bakal calon perangkat desa tidak bisa memenuhi persyaratan ini dengan alasan institusi atau lembaga tersebut sudah tidak mengeluarkan surat yang dimaksud,” tandasnya. (yer/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: