Penangkapan Bupati Pemalang, KPK Sebut Dugaan Korupsi Suap, Pungutan, hingga Jual Beli Jabatan

Penangkapan Bupati Pemalang, KPK Sebut Dugaan Korupsi Suap, Pungutan, hingga Jual Beli Jabatan

DISEGEL – Salah ruang di Pemkab Pemalang disegel KPK.-Agus Pratikno-Radar Tegal

JAKARTA, (DiswayJateng.Id)- Penangkapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terkuak.

Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ditangkap tangan KPK bersama dan 22 orang lainnya karena kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Diamankan KPK Bersama 22 Orang, Apa Kasusnya?

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang pada Kamis (11/8).

Ada, sebanyak 23 orang turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:KPK OTT Bupati Pemalang, Sejumlah Kantor di Pemalang Disegel, Ganjar : Ini Peringatan

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," ujar Ghufron seperti dikutip DiswayJateng.Id dari RMOL, Jumat pagi (12/8).

Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan MAW beserta 22 orang lainnya.

BACA JUGA:Belum Lama Mundur, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kasusnya

"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore KPK melakukan tangkap tangan seorang Bupati atas nama MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Firli, Jumat pagi (12/8).

Berdasarkan informasi, selain Bupati Pemalang, 22 orang yang turut diamankan dalam operasi senyap KPK pada Kamis (11/8) itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol