BKD Serahkan Surat Pemberhentian Sementara Empat Pejabat Pemalang
Kepala BKD Pemalang Puntodewo menjelaskan pemberhentian sementara pejabat Pemalang yang tertangkap OTT KPK-Agus Pratikno-Radar Pemalang
PEMALANG, (DiswayJateng.id) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang menyerahkan surat pemberhentian sementara kepada empat pejabat Pemalang yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pemberhentian sementara dari Aparat Sipil Negara (ASN) melalui surat resmi yang dikirimkan langsung kepada empat pejabat yang sedang menjalani penahanan di KPK.
Kepala BKD MA Puntodewo mengatakan, meskipun dengan mengedepankan azaz praduga tak bersalah, namun karena aturannya, maka dengan berat hati dan dengan terpaksa harus melakukannya. Yaitu memberikan surat pemberhentian sementara dari ASN kepada empat pejabat tersebut.
"Karena aturannya harus demikian, maka dengan berat hati dan dengan terpaksa harus mengirimkan surat pemberhentian sementara itu kepada yang bersangkutan,"katanya, dalam rapat bersama Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang di ruang rapat komisi, kemarin.
MA Puntodewo menjelaskan saat mengirim surat tersebut, langsung datang ke KPK dan meminta ijin untuk bisa menemuinya, guna menyerahkan surat pemberhentian sementara itu.
"Jadi untuk status kepegawaiannya atau PNS nya untuk sementara diberhentikan. Sedangkan yang bersangkutan masih menerima haknya sebesar 50 persen,"jelasnya.
Lebih lanjut MA Puntodewo menjelaskan, untuk proses selanjutnya, terkait status kepegawaian keempat pejabat itu, masih menunggu proses pengadilan , hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap atau inkrah.
Untuk diketahui, ke empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan yaitu Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala DPU-TR Mohamad Saleh, Kepala BPBD Sugiyanto dan Kepala Diskominfo Yanuar Nitbani. Mereka saat ini sedang menjalani proses hukum di KPK bersama Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo. dan dari pihak swasta Adi Jumal Widodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar pemalang