Diduga Beli Jabatan Rp100 Juta, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Ditahan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, yang disiarkan secara langsung-dok.ist-jateng.disway.id
JAKARTA, DISWAY JATENG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkup Kabupaten Pemalang. Satu tersangka dikenal dengan sebutan ditahan merupakan Sekretaris DPRD Pemalang bernama Sodik Ismanto (SI) atau yang biasa dikenal dengan Sekwan (Sekrataris Dewan).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sodik diduga menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo dengan uang Rp100 juta.
"Tim penyidik menahan tersangka SI (Sodik Ismanto) selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, yang disiarkan secara langsung, Kamis (6/7) sore.
Diketahui, Sodik merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupten (Pemkab) Pemalang. Ia menjadi tersangka ketiga belas dalam skandal jual beli jabatan yang menyeret Mukti Agung ke penjara.
BACA JUGA:BREAKING NEWS; Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Tahan 3 Pejabat Pemalang
Asep mengatakan, kasus ini berawal saat Mukti Agung Wibowo (MAW) terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021 hingga 2026. Mukti lalu merombak komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.
Mukti lalu menugaskan pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo dalam mengurus rotasi hingga promosi di Pemkab Pemalang. Seleksi terbuka yang dibuka saat itu ada pada posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.
”Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta,” jelas Asep.
BACA JUGA:Giliran Anggota DPRD Pemalang Bersama 16 Orang Dipanggil KPK, Empat Berkas Sudah Dilimpahkan
Dari sini keterlibatan tersangka Sodik Ismanto dimulai. Sekretaris DPRD Pemalang itu diduga memberikan Rp100 juta kepada Adil Jumal Widodo untuk mengikuti proses seleksi.
”Tersangka SI memberikan Rp100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus,” terang Asep.
Asep mengatakan, uang suap itu lalu diberikan kepada Mukti Agung Wibowo. Uang haram itu disebut para pelaku sebagai uang syukuran. ”Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran dan selanjutnya digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo,” tutur Asep.
KPK sebelumnya menahan sejumlah tersangka kasus jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, termasuk Bupati Pemalang bernama Mukti Agung Wibowo. Total ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Widodo sebagai penerima suap. Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, serta Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Mohamad Saleh.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Beras Bansos PKH, Mensos Risma Malah Bingung KPK
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman, dan Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.
Diketahui, Mukti Agung, orang kepercayaan, dan sebagian bawahannya telah divonis bersalah dan mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id