Pemkot Tegal dan Kejaksaan Negeri Perpanjang Kerja Sama Penanganan Permasalahan Hukum
NOTA KESEPAKATAN - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Kepala Kejaksaan Negeri Nur Elina Sari menandatangani Nota Kesepakatan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri.Foto:K Anam S/diswayjateng.ud--
TEGAL, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dan Kejaksaan Negeri Tegal resmi memperpanjang kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha.
Penandatangan perpanjangan Nota Kesepakatan yang telah terjalin dari masa ke masa ini dilakukan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nur Elina Sari di Aula Kantor Kejaksaan Negeri.
Nota Kesepakatan Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dijalin sebelumnya dengan Nomor 130.2/002-Nomor b.02/m.3.15/gs/07/2023 berakhir pada 20 Juli 2025.
Dengan berakhirnya jangka waktu Nota Kesepakatan tersebut dan untuk tetap menjalin hubungan baik, maka perlu dilakukan perpanjangan jangka waktunya, kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
BACA JUGA:Pemkot Tegal akan Tangani Rob
BACA JUGA:Kejari Tegal Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Terkait Pengelolaan APBDes Desa Jejeg
Acara dihadiri Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Plt Direktur RSUD Kardinah, Direktur BUMD, dan Camat.
Wali Kota mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan, tugas dan wewenang, Pemkot terkadang menemui masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Kejaksaan Negeri memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sehingga sinergitas tersebut perlu dituangkan dalam sebuah Nota Kesepakatan. Sinergitas dan kerja sama Pemkot dengan Kejaksaan Negeri selama ini telah terjalin dengan sangat baik, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
BACA JUGA:Pemkot Tegal Tertibkan Parkir Jalan Pancasila dan Alun-alun
Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa pendapat hukum (legal opinion) yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri terhadap permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, kedudukan Kejaksaan Negeri sebagai jaksa pengacara negara yang mewakili atau bersama-sama Pemkot dalam menghadapi gugatan baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara juga menunjukkan betapa harmonisnya hubungan kedua pihak.
Setelah Nota Kesepakatan ditandatangani, Wali Kota menyampaikan harapannya untuk Kepala Perangkat Daerah, Plt Direktur RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD.
Kepala Perangkat Daerah, Plt Direktur RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik litigasi maupun non litigasi agar dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum, sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik.
BACA JUGA:Upayakan Percepatan Penurunan Stunting, Pemkot Tegal Gandeng Stakeholder
BACA JUGA:Pemkot Tegal Salurkan 2.240 Paket Sembako Bersubsidi
Pada kesempatan ini, Wali Kota juga menyampaikan mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SPI diadakan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah sebagai obyek diselenggarakannya SPI yang dilaksanakan setiap tahun antara bulan Juli sampai dengan November dengan tiga kelompok responden yaitu responden internal dalam hal ini ASN, responden eksternal dalam ini pengguna layanan dan responden expert yang terdiri dari antara lain aparat penegak hukum, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, dan lainnya.
Wali Kota menambahkan hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MSCP) Pemkot yang dilakukan oleh KPK sudah baik. Hal ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga, sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya, pesan Wali Kota.
BACA JUGA:Pemkot Tegal Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024
BACA JUGA:Pemkot Tegal Peringati Hari Sumpah Pemuda
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tegal Budio Pradibto menambahkan, Nota Kesepakatan ini menjadi landasan atau dasar kerja sama antara Pemkot dan Kejaksaan Negeri.
Sehingga, ketika Perangkat Daerah, BLUD, dan BUMD menghadapi permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik litigasi maupun non litigasi, bisa langsung berkoordinasi sendiri dengan Kejaksaan Negeri.
Jadi tidak perlu menunggu timbul menjadi masalah, karena sudah ada solusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, imbuh Budio.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nur Elina Sari menyampaikan Nota Kesepakatan yang dijalin dengan Pemerintah Daerah ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.
Selama ini, kerja sama Kejaksaan Negeri dengan Pemkot sudah berjalan selama dua tahun, dan perlu dilakukan perpanjangan. Kami berharap pelaksanaan berjalan lancar, dan agar lebih ditingkatkan lagi kolaborasinya, ucap Elina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: