Kejari Tegal Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Terkait Pengelolaan APBDes Desa Jejeg

Kejari Tegal Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Terkait  Pengelolaan APBDes Desa Jejeg

Kasi Intel merangkap humas Kejari Kabupaten Tegal memberi penjelasan peningkatan status penyidikan dugaan korupsi APBdes Desa Jejeg-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI (Disway Jateng) -  Tidak butuh waktu lama, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsio Desa Jejeg ke tahap penyidikan.

 

Keseriusan  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes Desa Jejeg anggaran thaun 2021 dan 2022 tersebut, hanya butuh waktu 3 minggu saja.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Suyanto SH. MH melalui Kasi Intel merangkap humas Yusuf Luqita Danawihardja SH MH  menyatyakan tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana APBDes Desa Jejeg tersebut.

 

"Penanganan perkara Desa Jejeg telah dilakukan ekspose atau gelar perkara. Dan hasilnya telah ditemukan bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBDes Desa Jejeg tahun anggaran 2021 dan 2022," ujarnya Senin 23 Januari 2023.

 

Hal tersebut  membuat perkara Desa Jejeg telah ditingkatkan ke tahap penyidikan  sebagaimana surat perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal nomor : Print- 52/M.3.43/Fd.1/01/2023,  tertanggal 20 Januari 2023. 

 

"Bukti permulaan yang telah diperoleh Jaksa yaitu adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dikerjakan,  dan ada beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dikerjakan  atau fiktif," cetusnya.

 

Ditegaskan , tahap penyidikan akan mengusut kepada pelaku tindak pidana dan nilai kerugian Negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id