Giliran Anggota DPRD Pemalang Bersama 16 Orang Dipanggil KPK, Empat Berkas Sudah Dilimpahkan

Giliran Anggota DPRD Pemalang Bersama 16 Orang Dipanggil KPK, Empat Berkas Sudah Dilimpahkan

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo di Gedung Merah Putih KPK/RMOL--

JAKARTA, (DiswayJateng.id)- Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang Jateng terus bergulir. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas empat tersangka kasus tersebut ke kejaksaan. 

KPK juga mengundang salah satu anggota DPRD Pemalang dari FPDIP yakni bersama 16 orang pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 11 PNS Pemkab Pemalang Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, Selasa (25/10), tim penyidik memanggil 17 orang sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pemalang, Jalan Jenderal Sudirman Timur nomor 25, Wanarejan Utara, Taman, Kabupaten Pemalang," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa pagi (25/10).

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Nuryani selaku anggota DPRD Pemalang Fraksi PDIP periode 2019-2024; Patoni selaku Kepala Pasar Pemalang; Susilo selaku pengelola Pasar Bantarbolang; Rosidi selaku Kepala Unit Pelelangan Ikan pada Dinas Perikanan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:KPK Panen Nih, 28 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Selanjutnya, Imam Mukarto selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian Pemkab Pemalang; Sigit Joko Purwanto selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:Tarif Jual Beli Jabatan di Pemalang Mulai Rp60 Hingga 350Juta, KPK Bongkar Modus Bupati Pemalang

Kemudian, Suloyo selaku pengemudi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang; Lini Patriana selaku Kepala SMPN 1 Taman; Peni Lestari selaku Kepala SMPN 5 Taman; Retno Dwi Harjati selaku Kepala SMPN 1 Bantarbolang.

BACA JUGA:Jumlah yang Ditangkap KPK Terkait Bupati Pemalang Jadi 34 Orang, Diamankan Uang Tunai Rupiah

Lalu, Fajridiyah Handayani selaku Kepala SMPN 1 Bodeh; Hepi Priyanto selaku Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Pemalang; Sujarwo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Pemalang.

Selanjutnya, Agung Eko Widodo selaku Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bappeda Pemkab Pemalang; Kustoro selaku wiraswasta; Teguh Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Ekonomi dan SDA, Bappeda Pemkab Pemalang; dan Peny Pratiwi selaku Kepala Seksi Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang.

Dalam perkara ini, empat orang penyuap akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang setelah surat dakwaan dilimpahkan tim Jaksa pada Kamis (20/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol