KPK Panen Nih, 28 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK Panen Nih, 28 Anggota DPRD Periode 2014-2019 Ini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pelaksana Tugas Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL--

 

JAKARTA, (DiswayJateng.id)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah panen penanganan kasus korupsi di daerah. Kal ini, sebanyak 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka. 

28 Anggota DPRD Jambi periode lalu itu menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap terkait pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.

"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," ujar Ali kepada wartawan, Selasa pagi (20/9).

Tim penyidik, kata Ali, saat ini masih terus melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

"Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan. Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Namun, hingga kini belum diungkap siapa nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: rmol