BREAKING NEWS; Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Tahan 3 Pejabat Pemalang

BREAKING NEWS; Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Tahan 3 Pejabat Pemalang

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023.-Tangkap layar-

JAKARTA, DISWAYJATENG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

3 pejabat Pemalang yang ditahan KPK  sebagai hasil dari pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebelumnya.

BACA JUGA:Giliran Anggota DPRD Pemalang Bersama 16 Orang Dipanggil KPK, Empat Berkas Sudah Dilimpahkan

Ketiga pejabat Pemalang itu yakni, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad. 

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023-24 Juni 2023, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:KPK Kembali Periksa 11 PNS Pemkab Pemalang Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

Dalam keterangan tersebut disampaikan total ada 7 pejabat Pemalang yang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus tersebut. Selain jMubarak, Abdul, dan Suhirman, ada 4 pejabat lain di Pemkab Pemalang, yang turut menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo.

Empat pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, Rahardjo, dan Sekda Pemalang Sodik Ismanto.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp 100 juta sedangkan RH memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo (Komisaris PD Aneka Usaha) agar dapat dinyatakan lulus," bebernya.

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemalang itu, Mukti Agung mematok tarif mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta untuk para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

Diketahui, penyerahan uang dilakukan secara tunai dikantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo.

Dengan penyerahan uang tersebut, ketujuhnya kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: