DPRD Kota Tegal Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ‎

DPRD Kota Tegal Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ‎

PENYERAHAN - Ketua DPRD Kusnendro bersama kedua wakilnya menyerahkan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 kepada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.Foto: Istimewa --

TEGAL, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda.

‎Rapat Paripurna berlangsung khidmat dengan dipimpin Ketua DPRD Kusnendro dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Wasmad Edi Susilo dan Wakil Ketua II DPRD Amiruddin, serta dihadiri oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Anggota DPRD, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

‎Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Zaenal Nurohman menyampaikan setelah dilaksanakan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD, diketahui bahwa sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit BPK, Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan Rp1.174.280.662.768 terealisasi sebesar Rp1.122.121.262.629 atau 95,56 %.

‎Pendapatan Daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan Rp424.650.739.768, terealisasi Rp378.523.689.946 atau 89,14 %, dan Pendapatan Transfer Rp749.629.923.000, terealisasi Rp743.597.572.683 atau 99,20 %. Dari LRA Tahun Anggaran 2024 tersebut, dapat diketahui Belanja Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp1.189.881.638.486, terealisasi Rp1.114.727.487.468 atau 93.68 %.

BACA JUGA:APBD Kota Tegal Tahun 2025 Defisit Rp10,5 Miliar

BACA JUGA:APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren

‎Adapun Belanja Daerah tersebut meliputi Belanja Operasi yang semula dianggarkan Rp1.084.532.928.544, terealisasi Rp1.031.985.006.329 atau 95,15 %. Sedangkan Belanja Modal yang Rp103.348.709.942 terealisasi Rp81.941.601.139 atau 79,29 persen, dan Belanja Tidak Terduga yang semula dianggarkan Rp2.000.000.00 terealisasi sebesar Rp800.880.000 atau 40,04 %.

‎Dari target dan realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, yang semula dianggarkan mengalami defisit Rp15.600.975.718. Namun pada realisasinya justru mengalami surplus sebesar Rp7.393.775.161. “Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 dilaporkan Rp22.994.750.879,75,” ucap Zaenal saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan.

‎Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, dengan telah disetujui dan ditetapkannya Raperda Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal 2024 menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal, sesuai mekanisme, untuk segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan.

‎Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD dan TAPD yang telah melaksanakan pembahasan dengan baik. Terhadap semua saran, pemikiran dan masukan serta catatan-catatan baik dari Fraksi-Fraksi maupun saat pembahasan, menjadi perhatian serta bahan pertimbangan guna peningkatan kinerja aparatur Pemerintah Kota Tegal dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Duo Srikandi DPRD Kota Tegal Dukung Penguatan Kelembagaan Posyandu

BACA JUGA:Komisi III DPRD Kota Tegal Tindaklanjuti Keluhan Pokdarwis ‎

‎“Setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRD, Raperda tersebut disertai Rancangan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi,” ucap Wali Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: