APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren

APBD Kota Tegal Harus Alokasikan Anggaran Pengembangan Pesantren

RAPAT KERJA — Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengikuti Rapat Kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin mengingatkan anggaran fasilitasi pengembangan pesantren harus dialokasikan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut mengingat telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) pengembangan pesantren di Kota Tegal.

Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren adalah Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan Habib Ali. “Dengan ditetapkannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren di Kota Tegal, APBD harus ikut menganggarkan, termasuk untuk pemberdayaan guru dan melengkapi sarana dan prasarana pesantren,” kata Habib Ali di Komplek Gedung Parlemen.

BACA JUGA:Usia Produktif Mendominasi Penderita Depresi dan Gangguan Psikologis di Kabupaten Brebes

Sebagai pemrakarsa Raperda, Habib Ali bersyukur dengan semua usaha dan upaya semangat yang tinggi, akhirnya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ditetapkan menjadi Perda dan menjadi landasan hukum untuk mengembangkan pesantren di Kota Tegal. Politisi PKB ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan membahas Raperda tersebut.

Habib Ali juga mengucapkan selamat kepada seluruh santri atas ditetapkannya Perda yang diharapkan dapat menjadikan pesantren lebih berdaya guna dan berdaya saing, berkembang, dan terus istiqomah dalam mencetak generasi muda islami, berakhlakul karimah, bermartabat, serta mampu menjadi benteng peradaban era digitalisasi.

BACA JUGA:Harga Labu Siam Naik Jelang Natal dan Tahun Baru

Pesantren sebagai salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, cinta tanah air, berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.  Di Kota Tegal sendiri terdapat sedikitnya 11 pondok pesantren dengan jumlah santri sebanyak 1.456. 

Pesantren di Kota Tegal masih memerlukan pengembangan sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: