Belum Lama Mundur, Sekda Pemalang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kasusnya
MUNDUR - Sekda Kabupaten Pemalang mengundurkan diri.--
PEMALANG, (DiswayJateng)- Belum lama menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Mohammad Arifin (MA), kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Mohammad Arifin ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di daerah hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Simamora membenarkan kabar tersebut. Namun tersangka MA saat ini masih belum ditahan.
Johanson menjelaskan MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum 2010 silam.
"Tersangka disidik atas laporan pelaku lain yang sudah menyelesaikan masa hukumannya," kata Johanson, Selasa (19/7).
Johanson menjelaskan dari keterangan terpidana yang telah menjalani masa hukuman dalam perkara itu, tersangka MA diyakini terlibat dan bertanggung jawab dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
Tersangka MA diduga memerintahkan agar pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat laporan pekerjaan pembangunan 2 paket ruas jalan senilai Rp6,5 miliar tersebut dinyatakan selesai 100%. Padahal, kenyataannya proyek tersebut belum selesai sepenuhnya.
Cara ini dilakukan supaya anggaran proyek tersebut bisa segera dicairkan.
"Kami sudah menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, MA telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda Pemalang sekitar sepekan yang lalu. MA juga dikabarkan mengajukan pensiun dini sebagai ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi/antara