Polda Jateng Bongkar Praktik Ilegal Pemindahan Gas LPG Bersubsidi di Purworejo
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo .-Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng
PURWOREJO, diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten PURWOREJO.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, menjelaskan bahwa praktik ilegal ini dilakukan dengan memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg (bersubsidi) ke tabung LPG 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
"Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23), yang diduga melakukan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non-subsidi dengan cara yang tidak sesuai standar," ungkap Arif dalam rilis resmi Polda Jateng, Rabu 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Gas LPG 3 Kilogram Langka
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (31 Januari 2025 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan praktik pemindahan gas secara ilegal.
"Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan," jelas Arif.
Dari penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 231 tabung gas LPG berbagai ukuran serta 90 unit regulator yang telah dimodifikasi.
Arif menegaskan bahwa Polda Jateng akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
BACA JUGA:Polda Jateng Bongkar Prostitusi Terselubung di Gunung Kemukus, Seorang Pelaku Ditangkap
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar subsidi LPG benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.
"Kami harap masyarakat ikut berperan dalam mengawasi distribusi LPG agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan," tutup Arif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: