Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang: Mantan Sekda Bongkar Peran Vital 'Orang Dekat Bupati'

Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang: Mantan Sekda Bongkar Peran Vital 'Orang Dekat Bupati'

Mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin yang terjerat kasus dugaan korupsi mengaku memberikan uang kepada orang dekat Bupati Pemalang, Jumal Widodo. -- ANTARA---

SEMARANG, (DiswayJateng.id) - Mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin memberikan kesaksian mengejutkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Mohammad Arifin menjadi saksi kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, Senin (31/10) membongkar peran vital orang yang selama ini disebut-sebut sebagai 'Orang Dekat Bupati' Mukti Agung Wibowo bernama Adi Jumal Widodo.

Arifin menjelaskan Adi Jumal merupakan orang dekat Bupati Pemalang yang banyak menyampaikan perintah bupati kepada para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Mantan Sekda Pemalang ini mengaku pernah memberikan uang kepada orang dekat Bupati Pemalang, Jumal Widodo atas petunjuk Bupati Pemalang. 

Uang senilai Rp 300 juta ini diberikan supaya membantunya yang tengah tersandung kasus dugaan korupsi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. 

 "Atas petunjuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo diminta berkomunikasi dengan Adi Jumal untuk permasalahan hukum yang sedang saya hadapi," kata Arifin saat menjadi saksi sidang dugaan suap jual beli jabatan 4 pejabat.

Arifin membeberkan setelah uang tersebut disetor pada kenyataannya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya tetap berlanjut di kepolisian. 

"Janji membantu, tapi ternyata perkaranya lanjut. Akhirnya uang saya minta lagi, baru dikembalikan Rp 100 juta," papar dia. 

Sebagai informasi, Arifin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan pada tahun 2010. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1 miliar.

"Ketika ada perintah melalui Adi Jumal, selanjutnya kami konfirmasi ke bupati, ternyata benar," ungkap dia.

Menurut dia, Adi Jumal tidak masuk dalam struktur pemerintahan. Akan tetapi, dia kerap kali menyampaikan perintah bupati untuk dijalankan para pejabat Pemkab Pemalang. 

 Misalnya, ada perintah bupati untuk menempatkan nama-nama sejumlah pejabat eselon 3 dan 4 yang sudah ditentukan. 

Di sisi lain, Arifin membenarkan adanya laporan dugaan jual beli jabatan yang dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah. 

"Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sudah turun untuk melakukan pemeriksaan. Untuk perkembangannya tidak tahu karena memang belum pernah dimintai keterangan mengenai hal itu," tutur dia. Seperti diketahui, sebanyak 4 pejabat di Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total Rp 909 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi/antara